Penyuap Prabowo Edhy Kasus Izin Ekspor Lobster Dituntut 3 Tahun Penjara

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 07 April 2021 | 17:22 WIB
Penyuap Prabowo Edhy Kasus Izin Ekspor Lobster Dituntut 3 Tahun Penjara
Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster di KKP. (Antara)

Suara.com - Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito dituntun tiga tahun penjara dalam kasus suap izin ekspor benih Lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020. Tuntutan itu dibacaakan jaksa penuntut umum dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/4/2021)

Selain pidana badan, penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK di ruang sidang.

Adapun hal memberatkan, Jaksa KPK menilai terdakwa Suharjito tidak mendukung upaya masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Hal meringankan, terdakwa  Suharjito belum pernah di hukum, bersikap kooperatif, memberikan keterangan secara signifikan," ujar Jaksa.

Adapun Jaksa telah mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator atau JC yang diajukan oleh terdakwa Suharjito. Namun, semua keputusan nanti akan menjadi kewenangan majleis hakim dalam pemberian putusan.

Dalam dakwaan, Suharjito menyuap Edhy Prabowo  sebesar Rp 2,1 miliar terkait izin ekspor benih Lobster di Kementerian KKP tahun 2020.

Uang suap yang diberikan kepada Edhy melalui beberapa perantara. Di antaranya dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR.

Uang suap itu, agar memuluskan perusahaan terdakwa agar dipercepat dalam persetujuan perizinan ekspor benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020.

Adapun dalam dakwaan KPK, terdakwa Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengakuan Penyuap Edhy Prabowo Bila Berikan Fee Terkait Izin Ekspor Lobster

Pengakuan Penyuap Edhy Prabowo Bila Berikan Fee Terkait Izin Ekspor Lobster

News | Kamis, 01 April 2021 | 00:01 WIB

Sidang Kasus Lobster, Jaksa Periksa Penyuap Edhy Prabowo Sebagai Terdakwa

Sidang Kasus Lobster, Jaksa Periksa Penyuap Edhy Prabowo Sebagai Terdakwa

News | Rabu, 31 Maret 2021 | 13:06 WIB

Berkas Rampung, KPK Tak Mau Panggil Sekjen KKP Dalam Kasus Edhy Prabowo

Berkas Rampung, KPK Tak Mau Panggil Sekjen KKP Dalam Kasus Edhy Prabowo

News | Kamis, 25 Maret 2021 | 01:05 WIB

Akui Perbuatan, Suharjito Ajukan Justice Collaborator Kasus Suap Lobster

Akui Perbuatan, Suharjito Ajukan Justice Collaborator Kasus Suap Lobster

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 18:43 WIB

Terkini

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:02 WIB

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026,  Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:43 WIB