Mau Blak-blakan, Justice Collaborator Penyuap Edhy Prabowo Dikabulkan Jaksa

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 07 April 2021 | 18:13 WIB
Mau Blak-blakan, Justice Collaborator Penyuap Edhy Prabowo Dikabulkan Jaksa
Terdakwa penyuap mantan Menteri KKP Edhy Prabowo yang juga Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito dalam kasus suap izin ekpor benih Lobster tahun 2020. 

Hal itu disampaikan JPU KPK saat membacakan tuntutan terhadap Suharjito, penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021).

Jaksa Siswandono menyatakan tim Jaksa mempertimbangkan pengajuan JC milik terdakwa Suharjito ketika dalam proses penyidikan. Suharjito dianggap telah berterus terang untuk menyampaikan kasus ini secara terang benderang.

"Jaksa berpendapat karena terdakwa sudah berterus-terang dalam memberikan keterangan dan kesaksian dan membuka keterlibatan pihak lain, maka permohonan terdakwa dapat dikabulkan. Namun akan diberikan setelah terdakwa bersaksi di kasus terdakwa lain," ucap Jaksa Siswandono di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021).

Terdakwa Suharjito telah dituntut penjara selama tiga tahun. Ia juga harus membayar uang denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Dalam dakwaan, Suharjito menyuap Edhy Prabowo sekitar Rp 2,1 miliar terkait izin ekspor benih Lobster di Kementerian KKP tahun 2020.

Uang suap yang diberikan kepada Edhy melalui beberapa perantara. Di antaranya dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi.

Uang suap itu ditujukan untuk memuluskan perusahaan terdakwa agar dipercepat dalam persetujuan perizinan ekspor benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020.

Dalam dakwaan KPK, terdakwa Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyuap Prabowo Edhy Kasus Izin Ekspor Lobster Dituntut 3 Tahun Penjara

Penyuap Prabowo Edhy Kasus Izin Ekspor Lobster Dituntut 3 Tahun Penjara

News | Rabu, 07 April 2021 | 17:22 WIB

Pengakuan Penyuap Edhy Prabowo Bila Berikan Fee Terkait Izin Ekspor Lobster

Pengakuan Penyuap Edhy Prabowo Bila Berikan Fee Terkait Izin Ekspor Lobster

News | Kamis, 01 April 2021 | 00:01 WIB

Sidang Kasus Lobster, Jaksa Periksa Penyuap Edhy Prabowo Sebagai Terdakwa

Sidang Kasus Lobster, Jaksa Periksa Penyuap Edhy Prabowo Sebagai Terdakwa

News | Rabu, 31 Maret 2021 | 13:06 WIB

Berkas Rampung, KPK Tak Mau Panggil Sekjen KKP Dalam Kasus Edhy Prabowo

Berkas Rampung, KPK Tak Mau Panggil Sekjen KKP Dalam Kasus Edhy Prabowo

News | Kamis, 25 Maret 2021 | 01:05 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×