Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu Dari Malaysia

Erick Tanjung

Jum'at, 23 April 2021 | 03:00 WIB
Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu Dari Malaysia
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar saat rilis kasus penyelundupan sabu dari Tawau, Malaysia di Nunukan, Kamis (22/4). Dokumen Polres Nunukan. (Antara)

Suara.com - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia.

"Kronologis kejadian pada tanggal 13 April 2021 mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di perairan Laut Nunukan di Pancang Putih," kata Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar di Nunukan, Kamis (22/4/2021).

Saat itu, anggota opsnal berada di perairan Pancang Putih melihat ada perahu kayu yang bermuatan tiga penumpang yang mencurigakan.

"Selanjutnya anggota opsnal mendekati speed kayu tersebut dan melihat salah satu penumpang membuang jaring ke laut dan anggota mengambil jerigen tersebut," ujar Syaiful.

Setelah diamankan jerigen tersebut berisi narkotika jenis abu dengan berat bersih 5.076,33 gram yang rencananya barang tersebut akan di bawa ke Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.

"Selanjutnya tim membawa ketiga penumpang yang berinisial ZN, AN dan MU ke Polres Nunukan," tuturnya.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka bahwa yang menyuruh tersangka ZN mengambil barang bukti sabu di perairan Pancang Putih adalah Baim yang tinggal di Malaysia untuk dibawa ke Donggala dengan upah yang dijanjikan Rp50 juta.

Selanjutnya Tim opsnal membawa tiga tersangka ke Kabupaten Donggala untuk menangkap pemesan sabu tersebut. Tim opsnal berhasil menangkap tersangka seorang laki- laki yang bernama EF yang saat itu mengambil barang sabu di Pelabuhan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) di Kabupaten Donggala.

"Dari hasil keterangan tersangka EF bahwa yang menyuruh mengambil barang di TPI adalah Baim yang tinggal di Malaysia," katanya.

baca juga

Keempat tersangka di kenakan pasal 114(2) Jo pasak 132 ayat (1) subsider pasal 112 (2) junto pasal 132(1) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ibnu Jamil Suka Jadi "Tim Minta Izin" Daripada Minta Maaf, Maksudnya Ini

Ibnu Jamil Suka Jadi "Tim Minta Izin" Daripada Minta Maaf, Maksudnya Ini

Otomotif | Kamis, 01 April 2021 | 13:56 WIB

Polisi Kalimantan Utara Ketatkan Pengamanan Usai Penembakan di Mabes Polri

Polisi Kalimantan Utara Ketatkan Pengamanan Usai Penembakan di Mabes Polri

News | Kamis, 01 April 2021 | 10:02 WIB

Kisah Ibnu Jamil Terabasan di Pedalaman Kalimantan Utara

Kisah Ibnu Jamil Terabasan di Pedalaman Kalimantan Utara

Otomotif | Rabu, 31 Maret 2021 | 18:45 WIB

Terkini

4 Shio yang Diprediksi Makin Bahagia dan Beruntung Besok 7 Agustus 2026

4 Shio yang Diprediksi Makin Bahagia dan Beruntung Besok 7 Agustus 2026

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Turun Langsung Tinjau Penanganan Dugaan Keracunan MBG di Kabupaten Jayapura

Wamendagri Ribka Haluk Turun Langsung Tinjau Penanganan Dugaan Keracunan MBG di Kabupaten Jayapura

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:02 WIB

Jauh dari Kampung, Warga Menteng Jaya Ragu Pindahkan Liga Aspal ke RPTRA Borobudur

Jauh dari Kampung, Warga Menteng Jaya Ragu Pindahkan Liga Aspal ke RPTRA Borobudur

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Toyota Indonesia Sambut Rencana Insentif Kendaraan Listrik dengan Baterai Nikel

Toyota Indonesia Sambut Rencana Insentif Kendaraan Listrik dengan Baterai Nikel

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:55 WIB

BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026

BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026

Riau | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:53 WIB

Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu

Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Promo Belanja di Yomart, Ada Diskon Spesial dari BRI

Promo Belanja di Yomart, Ada Diskon Spesial dari BRI

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Investasi Bertebar Promo Hanya di BRImo

Investasi Bertebar Promo Hanya di BRImo

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:37 WIB

5 Trik Pakai Sunscreen Sesuai Arahan Dokter agar Flek Hitam Pudar dan Wajah Glowing

5 Trik Pakai Sunscreen Sesuai Arahan Dokter agar Flek Hitam Pudar dan Wajah Glowing

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:35 WIB

5 Zodiak yang Paling Suka Ghosting dan Tiba-Tiba Hilang Tanpa Kabar

5 Zodiak yang Paling Suka Ghosting dan Tiba-Tiba Hilang Tanpa Kabar

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:35 WIB

×