Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas prilaku anak buahnya penyidik antirasuah dari unsur Polri Stefanus Robin Pettuju yang menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M, Syahrial.
Stefanus dan Syahrial kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Di mana Stefanus menerima uang mencapai Rp 1,3 miliar dari Syahrial agar tidak mengusut kasus korupsi yang tengah berjalan di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"KPK memohon maaf. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh dan segenap anak bangsa karena ada cedera kejadian seperti ini. Tetapi kami ingin kami katakan komitmen KPK tidak pernah bergeser dan tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan," kata Firli dalam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.
Firli menyebut bahwa selama lembaga antirasuah berdiri. KPK baru menemukan dua kasus penyidiknya menerima suap. Sebelumnya ada inisial IAE dalam kasus korupsi Bakamla. Kemudian Stefanus dalam perkara terkait pengananan kasus korupsi Tanjungbalai ini.
Keduanya pun, kata Firli, penyidik KPK dari unsur Polri.
"Dan selama kami menjadi pimpinan KPK, setidaknya sudah dua orang anggota Polri yang dilakukan penindakan tegas oleh KPK," ucap Firli.
Maka itu, KPK, kata Firli sama sekali tidak pandang bulu. Pihaknya akan tegas terhadap siapapun dari insan KPK yang melakukan penyelewengan apalagi terlibat kasus korupsi.
"Jadi, kami tegaskan kembali, jangan pernah ada keraguan kepada KPK. KPK tetap berkomitmen zero toleance atas penyimpangan," tutup Firli
Selain Syahrial dan Stefannus, dalam kasus ini, KPK turut menetapkan tersangka Maskur Husein seorang advokat.
Baca Juga: Nama Aziz Syamsuddin Terseret Kasus Suap Penyidik KPK
Firli pun membeberkan kontruksi kasus. Dimana pada awal Oktober 2020, Stefanus ternyata melakukan pertemuan dengan Syahrial dan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin.
" SRP (Stefanus Robin Pettuju) melakukan pertemuan dengan MS (M. Syahrial) di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin),Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Dalam pertemuan itu, kata Filri, tujuan Aziz Syamsuddin agar Stefanus dapat membantu M. Syahrial agar kasus yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai agar proses penyelidikannya dihentikan.
" AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ungkap Firli
Lebih lanjut, kata Firli, hingga akhirnya Stefanus mau membantu permasalahan Syahrial yang tengah diusut kasus korupsinya di Tanjungbalai oleh KPK. Namun, Stefanus memiliki syarat, agar Syahrial memberikan uang kepadanya mencapai Rp 1.3 miliar.
Uang itu, kata Filri, agar Stefanus tidak mengusut kasus yang tengah diusut oleh KPK mengenai perkara korupsi di Tanjung balai yang telah menyeret Syahrial.