- Anggota Komisi XIII DPR RI Fauqi Hapidekso mendesak LPSK segera melindungi korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati.
- LPSK diminta proaktif memberikan keamanan fisik dan psikis agar korban terhindar dari tekanan serta ancaman pihak pelaku kejahatan.
- Negara diwajibkan memenuhi hak kompensasi, pendampingan hukum, serta pemulihan ekonomi bagi korban guna memastikan keadilan dan masa depan mereka.
Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Fauqi Hapidekso, memberikan atensi serius terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.
Ia mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera turun tangan memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.
Fauqi menegaskan, bahwa kehadiran negara melalui LPSK sangat krusial guna menjamin keamanan fisik maupun psikis korban dari segala bentuk intimidasi.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK memiliki kewenangan untuk bergerak proaktif tanpa harus menunggu permohonan resmi dari korban, mengingat kondisi psikologis korban kejahatan seksual biasanya sangat rentan.
"Negara tidak boleh pasif. LPSK harus proaktif memberikan perlindungan menyeluruh agar korban merasa aman dan tidak kembali menjadi korban. Korban kerap menghadapi trauma, ketakutan, hingga potensi intimidasi dari pihak pelaku maupun lingkungan sekitar agar tidak bersuara,” ujar Fauqi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
![Petugas membawa poster kampanye anti kekerasan seksual di Stasiun BNI City, Jakarta, Selasa (21/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/21/65932-kampanye-anti-kekerasan-seksual-di-transportasi-umum-kampanye-anti-pelecehan-seksual.jpg)
Legislator asal Jawa Tengah ini mengungkapkan kekhawatirannya akan terjadinya reviktimisasi atau kondisi di mana korban menjadi korban kembali akibat tekanan sosial atau ancaman dari pihak pelaku.
Apalagi, banyak korban berasal dari kelompok rentan yang harus berhadapan dengan relasi kuasa yang kuat.
“Sangat ironis ketika korban justru takut melapor karena khawatir disalahkan atau mendapat tekanan. Tanpa perlindungan yang kuat, korban bisa mengalami penderitaan psikologis dan sosial yang lebih dalam,” tambahnya.
Selain aspek keamanan, Fauqi juga menekankan pentingnya pemenuhan hak kompensasi bagi para korban.
Ia menilai negara harus bertanggung jawab atas hilangnya hak-hak dasar korban, termasuk akses pendidikan dan masa depan mereka yang terdampak akibat kejahatan ini.
Ia berharap LPSK tidak hanya berhenti pada pendampingan hukum, tetapi juga memastikan pemulihan secara ekonomi dan psikososial bagi para korban di Pati tersebut.
"Kompensasi bukan sekadar bantuan materi, tetapi bagian penting dari pemulihan dan keadilan. Negara harus berdiri di sisi korban dengan memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta hak ekonomi secara utuh,” pungkasnya.