KPK Janji Usut Peran Aziz Syamsuddin di Kasus Walkot Tanjungbalai

Bangun Santoso

Minggu, 25 April 2021 | 07:07 WIB
KPK Janji Usut Peran Aziz Syamsuddin di Kasus Walkot Tanjungbalai
Aziz Syamsuddin usai mengikuti rapat Badan Musyawarah (BAMUS) di gedung Nusantara III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2017)[Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggali peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Syahrial dan Stepanus bersama Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai pada tahun 2020—2021.

"Ini akan dan terus digali, jadi tidak berhenti hanya di sini. Jadi, nanti kami kan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap seterang-terangnya perkara dan apa yang dilakukan oleh saudara AZ (Azis Syamsuddin) sebagai Wakil Ketua DPR RI," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021).

Untuk menggalinya, kata dia, KPK terlebih dahulu mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi yang terkait dengan kasus.

"Setelah itu, baru kami akan lihat perbuatannya apa, keterangan saksinya bagaimana, bukti lain apa, petunjuknya apa, dokumennya apa karena unsur pemidanaan harus dipenuhi," ujar Firli.

Dalam konstruksi perkara disebut, pada bulan Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, kemudian menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Atas perintah Azis, selanjutnya ajudan Azis menghubungi Stepanus yang merupakan penyidik dari Polri itu untuk datang ke rumah dinas Azis tersebut.

Setelah itu, kata Firli, AZ langsung memperkenalkan MS dengan SRP. Dalam pertemuan tersebut, MS menyampaikan permasalahan terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan, kemudian meminta SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Firli mengatakan bahwa Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

baca juga

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar," kata Firli.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kata Firli, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

Selain itu, KPK menduga Stepanus dan Maskur tidak hanya menerima uang dari Syahrial.

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan SRP dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka, Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Minta Maaf

Jadi Tersangka, Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Minta Maaf

Sumut | Minggu, 25 April 2021 | 04:05 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Ditahan KPK

Wali Kota Tanjung Balai Ditahan KPK

Foto | Sabtu, 24 April 2021 | 17:43 WIB

Kasus Suap Penyidik, KPK Bakal Periksa Aziz Syamsuddin Senin 26 April?

Kasus Suap Penyidik, KPK Bakal Periksa Aziz Syamsuddin Senin 26 April?

News | Sabtu, 24 April 2021 | 16:47 WIB

Ditahan KPK, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Minta Maaf Sudah Korupsi

Ditahan KPK, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Minta Maaf Sudah Korupsi

News | Sabtu, 24 April 2021 | 15:21 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Ditahan KPK

Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Ditahan KPK

News | Sabtu, 24 April 2021 | 15:14 WIB

Perkara Suap Penyidik, Wali Kota Tanjungbalai Dibawa ke KPK

Perkara Suap Penyidik, Wali Kota Tanjungbalai Dibawa ke KPK

News | Sabtu, 24 April 2021 | 11:00 WIB

Dugaan Gratifikasi Penyidik Stefanus, KPK Sebut Sudah Kantongi Namanya

Dugaan Gratifikasi Penyidik Stefanus, KPK Sebut Sudah Kantongi Namanya

News | Sabtu, 24 April 2021 | 09:50 WIB

Terkini

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:34 WIB

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:02 WIB

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB