Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Ditahan KPK

Siswanto, Welly Hidayat

Sabtu, 24 April 2021 | 15:14 WIB
Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Ditahan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri umumkan penahanan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial [Suara.com/Welly]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, tersangka kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju. Dia akan ditahan selama 20 hari sejak 24 April sampai 13 Mei 2021 di rumah tahanan KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan. Tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka MS (Syahrial)," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, tersangka Syahrial akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

Pada Kamis (22/4/2021), Syahrial bersama Stepanus dan Maskur Husain sebagai pengacara diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Stepanus dan juga Syahrial memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus sebesar Rp1,3 miliar.

Pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka telah disiapkan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

Setelah uang diterima, Stepanus kembali menegaskan kepada Syahrial dengan jaminan kepastian penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

baca juga

Selain itu, KPK menduga Maskur dan Stepanus tidak hanya menerima uang dari Syahrial.

Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka sebesar Rp438 juta.

KPK akan mendalami penerimaan uang dari pihak lain tersebut.

Atas perbuatannya, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat

Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:34 WIB

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:00 WIB

Eks Penyidik KPK Beberkan Modus Koruptor: Biayai Hidup Perempuan Muda untuk Samarkan Aset

Eks Penyidik KPK Beberkan Modus Koruptor: Biayai Hidup Perempuan Muda untuk Samarkan Aset

News | Senin, 20 April 2026 | 15:56 WIB

Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:44 WIB

Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum

Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum

News | Senin, 23 Maret 2026 | 17:50 WIB

Gus Yaqut Datangi Kantor KPK untuk Kasus Haji, Siap Ditahan?

Gus Yaqut Datangi Kantor KPK untuk Kasus Haji, Siap Ditahan?

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 13:26 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Begini Respons Resmi Golkar

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Begini Respons Resmi Golkar

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 11:57 WIB

KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar

KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 18:52 WIB

Buntut Panjang Kasus Bobby Nasution, Dewas KPK Periksa Penyidik Rossa Purbo Besok

Buntut Panjang Kasus Bobby Nasution, Dewas KPK Periksa Penyidik Rossa Purbo Besok

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 17:58 WIB

Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur

Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur

News | Selasa, 25 November 2025 | 20:41 WIB

Terkini

Gunung Geulis Sukabumi Terbakar, 4 Hektare Lahan Hangus Api Mendekati Pemukiman

Gunung Geulis Sukabumi Terbakar, 4 Hektare Lahan Hangus Api Mendekati Pemukiman

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:54 WIB

Ramalan Shio 26 Agustus 2026, 4 Shio Ini Mulai Melihat Jalan Keluar

Ramalan Shio 26 Agustus 2026, 4 Shio Ini Mulai Melihat Jalan Keluar

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Kecelakaan Depan Alfamart Ciheuleut Bogor, Mobil Seruduk Kios hingga Papan Reklame

Kecelakaan Depan Alfamart Ciheuleut Bogor, Mobil Seruduk Kios hingga Papan Reklame

Bogor | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:46 WIB

Mampu Tampung 700 Sapi, Pasar Hewan Jonggol Diperkuat untuk Peternak Bogor

Mampu Tampung 700 Sapi, Pasar Hewan Jonggol Diperkuat untuk Peternak Bogor

Bogor | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Perintah Prabowo ke Menhut Raja Juli: Urus Karhutla Jangan Omon-omon, Harus Aksi Nyata

Perintah Prabowo ke Menhut Raja Juli: Urus Karhutla Jangan Omon-omon, Harus Aksi Nyata

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Bukan Cuma Kabut Asap, 3 Kecamatan Palembang Kini Krisis Air Bersih

Bukan Cuma Kabut Asap, 3 Kecamatan Palembang Kini Krisis Air Bersih

Sumsel | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Ole Romeny Absen 2 Laga Usai Pasrah Terima Sanksi Kartu Merah KNVB

Ole Romeny Absen 2 Laga Usai Pasrah Terima Sanksi Kartu Merah KNVB

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:05 WIB

GEMPAR Hidupkan Pasar Godean, Pengunjung Naik 150 Persen

GEMPAR Hidupkan Pasar Godean, Pengunjung Naik 150 Persen

Foto | Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:59 WIB

5 HP Murah dengan Performa Flagship, Nomor 1 Paling Ganas

5 HP Murah dengan Performa Flagship, Nomor 1 Paling Ganas

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Tukang Becak Masuk Desil 9, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Khusus

Tukang Becak Masuk Desil 9, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Khusus

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:42 WIB

×