Wanita Tolak Ajakan ML Penagih Utang, Ivan Murka Cekik Korban hingga Tewas

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 26 April 2021 | 15:01 WIB
Wanita Tolak Ajakan ML Penagih Utang, Ivan Murka Cekik Korban hingga Tewas
Ivan, tersangka kasus pembunuhan terhadap wanita muda berinisial B di kawasan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat. (Saura.com/Arga)

Suara.com - Polisi telah meringkus IM alias Ivan (28), pria yang membunuh wanita  muda berinisial B (22) yang jasadnya ditemukan membusuk di halaman belakang rumah warga di kawasan Petojo, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021) lalu. Motif Ivan membunuh korban gegara utang yang belum dilunaskan.

Kapolsek Metro Gambir, AKBP Kade Budiyarta mengatakan, aksi pembunuhan terhadap perempuan berisinsial B (22) itu terjadi pada Jumat (16/4/2021) lalu sekitar pukul 00.16 WIB. Adapun lokasi pembunuhan terjadi di sebuah rumah di Jalan Petojo VIY Nomor 4, RT. 04 RW. 06, Cideng, Gambir Jakarta Pusat.

"Terhadap korban berinisial B, pelaku itu menggundang korban pada kamis (15/4) malam, kemudian tanggal 16 pukul 00.30 WIB karena dendam dan memiliki utang, tidak mau dibayar oleh korban," kata Budiayarta di Mapolrestro Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).

Tak hanya itu, Ivan disebut sempat mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Hanya saja, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh korban B.

Atas penolakan itu, darah Ivan mendidih. Akal sehatnya jadi melayang-layang dan langsung tega membunuh korban dengan cara dicekik selama 30 menit.

Ivan (tengah), tersangka kasus pembunuhan terhadap wanita di kawasan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat saat diinterogasi polisi. (Saura.com/Arga)
Ivan (tengah), tersangka kasus pembunuhan terhadap wanita di kawasan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat saat diinterogasi polisi. (Saura.com/Arga)

"Pelaku juga meminta untuk melakukan hubungan badan tetapi tidak mau dari pihak korban, sehingga melakukan tindakan tersebut dengan cara mencekik daripada leher korban. Kakinya menindih ke badan dan dilakukan sekira 30 menit," jelas Budiyarta.

Atas perbuatannya, Ivan dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus pembunhan ini terkuak setelah jenazah korban ditemukan, Joko Mulyono (42), petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) saat sedang menebang pohon yang daunnya telah rimbun di rumah warga bernama Cristin. 

Kemudian, Joko meminta izin kepada Cristin, sang pemilik rumah untuk menebang pohon yang berada di belakang rumahnya.

Cristin pun mempersilakan masuk agar Joko bisa menebang pohon. Namun pada saat Joko menebang pohon, ia mencium bau bangkai yang menyengat. Tidak lama kemudian, Joko melihat sepasang kaki yang tergeletak di tanah.

Melihat ada kali yang tergeletak, ia pun berteriak dan memberi tahu kepada pemilik rumah dan warga sekitar bahwa ada sesosok mayat di belakang rumah Cristin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkap Misteri Wanita Tewas Membusuk di Petojo, Polisi Ringkus Pembunuhnya

Ungkap Misteri Wanita Tewas Membusuk di Petojo, Polisi Ringkus Pembunuhnya

News | Senin, 26 April 2021 | 10:29 WIB

Lagi Tebang Pohon, PPSU Teriak Lihat Sepasang Kaki Mayat Wanita di Petojo

Lagi Tebang Pohon, PPSU Teriak Lihat Sepasang Kaki Mayat Wanita di Petojo

Jakarta | Jum'at, 23 April 2021 | 19:13 WIB

Mayat Wanita Terbungkus Karpet, Polisi: Korban Meninggal 2-3 Hari yang Lalu

Mayat Wanita Terbungkus Karpet, Polisi: Korban Meninggal 2-3 Hari yang Lalu

Malang | Jum'at, 23 April 2021 | 19:06 WIB

Dikira Orang Tidur di Kebun Tebu, Ternyata Mayat Wanita Terbungkus Karpet

Dikira Orang Tidur di Kebun Tebu, Ternyata Mayat Wanita Terbungkus Karpet

Malang | Jum'at, 23 April 2021 | 13:28 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB