Klaster Kantor Naik, Perusahaan di DKI Mesti Patuhi Aturan WFO 50 Persen

Selasa, 27 April 2021 | 15:14 WIB
Klaster Kantor Naik, Perusahaan di DKI Mesti Patuhi Aturan WFO 50 Persen
Ilustrasi--Pekerja beraktivitas di salah satu perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta seluruh perusahaan untuk taat aturan pembatasan kerja dari kantor atau work from office (WFO) yang hanya boleh 50 persen orang dari kapasitas ruangan.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan aturan itu ditujukan untuk menghindari munculnya klaster perkantoran seperti yang terjadi di Jakarta sepekan terakhir.

"Daerah PPKM harus tetap mengacu pada instruksi mendagri 9/2021, yaitu maksimal 50 persen untuk yang hadir secara fisik di kantor dengan penerapan protokol kesehatan ketat," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (27/4/2021).

Dia juga meminta perusahaan untuk membuat tim satgas Covid-19 sendiri yang bertugas memantau penegakkan protokol kesehatan di internal kantor yang juga bekerja sama dengan Satgas Covid-19 daerah.

"Jika belum ada satgasnya di area perkantoran tersebut maka segera dibentuk, jika sudah ada lakukan evaluasi kinerja," ucapnya.

Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, ada lonjakan ratusan orang positif Covid-19 hanya dalam satu pekan terakhir.

Awalnya pada periode 5-11 April 2021, terdapat 157 orang yang positif Covid-19. Pasien tersebar dari 78 perkantoran di ibu kota.

Namun dalam sepekan jumlah pasien bertambah jadi 425 orang pada periode 5-11 April 2021 di 177 kantor. Artinya ada penambahan 268 pasien dalam sepekan selanjutnya.

Tak hanya itu, dinyatakan juga sebagian besar kasus konfirmasi Covid-19 di perkantoran terjadi pada perkantoran yang sudah menerima vaksinasi.  

Baca Juga: Telah Divaksin, Sepekan 268 Orang Positif di Klaster Perkantoran Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI