Sekolah Ini Larang Guru dan Staf Disuntik Vaksin Covid-19

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 28 April 2021 | 15:59 WIB
Sekolah Ini Larang Guru dan Staf Disuntik Vaksin Covid-19
Ilustrasi--Vaksinator menyiapkan vaksin COVID-19 untuk disuntikkan pada jurnalis dan pegawai KPK di Gedung Penunjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (23/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Sebuah sekolah swasta di Miami, Florida, melarang para gurunya disuntik vaksin Covid-19. Sekolah itu juga mengatakan tidak akan mempekerjakan orang yang divaksinasi Covid-19.

Melansir CBS News, Centner Academy menginformasikan guru dan karyawannya untuk tidak mendapatkan vaksin Covid-19, dengan alasan banyak variabel yang berkontribusi pada keputusan mereka untuk melarang vaksinasi.

Salah satunya yaitu klaim sekolah yang menyebut banyaknya masalah reproduksi yang disebabkan oleh orang yang telah divaksin Covid-19.

“Puluhan ribu wanita di seluruh dunia baru-baru ini melaporkan masalah reproduksi yang merugikan karena berada dekat dengan mereka yang pernah menerima salah satu vaksin Covid-19,” tulis pernyataan Centner Academy dalam email yang dibagikan kepada orang tua murid, seperti dikutip dari CBS News, Rabu (28/4/2021).

Sekolah yang dijalankan oleh Leila dan David Centner ini juga menyebut vaksinasi Covid-19 sebagai sebuah tindakan “eksperimental”. Dan merupakan kebijakan mereka untuk tidak mempekerjakan siapapun yang menerima vaksinasi.

Dalam email yang diterima CBS pada Senin, Centner Academy mengatakan hingga pemberitahuan lebih lanjut, pihaknya meminta kepada setiap guru dan karyawan yang belum menerima vaksinasi untuk menunggu hingga akhir tahun ajaran.

“Kami juga menyarankan seluruh guru dan staf untuk menunda vaksinasi hingga ada penelitian lebih lanjut yang tersedia apakah obat eksperimental ini dapat berdampak pada individu yang tidak divaksinasi,” tulis email tersebut.

“Ini merupakan kebijakan kami, sejauh mungkin, untuk tidak mempekerjakan siapa pun yang telah divaksin Covid-19 eksperimental sampai informasi lebih lanjut diketahui,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, United Teachers of Dade mengeluarkan pernyataannya yang menyebut tindakan Centner Academy sebagai “memalukan”.

“Seperti yang terlihat memalukan oleh tindakan Centner Academy yang dijalankan secara ilegal dan tidak bersertifikat, sekolah-sekolah ini tidak hanya mengajarkan informasi yang salah dan menjajakan propaganda, mereka juga menghukum guru yang mencoba melindungi diri mereka sendiri dan keluarganya,” tulis pernyataan United Teachers of Dade.

“Kami ngeri dengan kondisi tidak aman dan pelanggaran ketenagakerjaan yang harus dialami rekan-rekan di sekolah seperti ini karena kurangnya perwakilan serikat pekerja dan hak kontrak,” sambungnya.

Seorang guru dari Centner Academy diketahui telah mengundurkan diri dari sekolah. Tidak jelas apakah itu merupakan akibat dari kebijakan vaksin sekolah atau tidak.

Berkenaan dengan legalitas pemberi kerja yang melarang vaksinasi, pengacara ketenagakerjaan Carter Sox dari Gallup Auerbach menuturkan bahwa dalam kasus ini, merupakan hal yang legal bagi sekolah untuk memecat karyawannya karena divaksinasi.

“Ini sekolah swasta. Ini bukan sekolah negeri,” ujar Sox.

“Jadi, umumnya perusahaan swasta di Florida dapat memecat seseorang dengan alasan apa pun atau tanpa alasan sama sekali,” katanya.

Namun, ia juga mengatakan bahwa pihak karyawan yang dipecat dapat melawan keputusan itu bila mereka memang memiliki kondisi medis dan itu mendiskriminasi hak mereka untuk mendapatkan vaksin.

Menurut Henry Ford Health System, sejauh ini, tidak ada bukti apa pun yang menyebutkan bahwa salah satu vaksin Covid-19 dapat menyebabkan keguguran dini atau masalah kesuburan pada wanita atau pria.

Hanya saja, menurut CDC, orang yang menerima vaksin akan mungkin mengalami beberapa efek samping, yang disebutnya sebagai tanda normal tubuh yang sedang membangun sistem perlindungan.

“Efek samping ini dapat mempengaruhi kemampuan Anda untuk melakukan aktivitas sehari-hari, tetapi akan hilang dalam beberapa hari,” ujar CDC.

Di Amerika, tiga perusahaan vaksin seperti Moderna, Pfizer, dan J&J telah disetujui penggunaannya sebagai vaksin Covid-19.

CDC mengatakan, ada beberapa kemungkinan efek samping yang umum dari vaksinasi, seperti kelelahan, mual, sakit kepala serta kemerahan, dan pembengkakan pada lengan.

(Maulida Balqis)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai 2 Kali Disuntik Vaksin Covid, Warga AS Bebas Keluar Rumah Tanpa Masker

Usai 2 Kali Disuntik Vaksin Covid, Warga AS Bebas Keluar Rumah Tanpa Masker

News | Rabu, 28 April 2021 | 12:42 WIB

Antar 2 Lansia, Warga Karangasem Bisa Dapat Akses Vaksin Covid-19

Antar 2 Lansia, Warga Karangasem Bisa Dapat Akses Vaksin Covid-19

Bali | Rabu, 28 April 2021 | 09:35 WIB

Ikatan Dokter Anak Indonesia Tak Setuju Pembukaan Sekolah, Ini Alasannya

Ikatan Dokter Anak Indonesia Tak Setuju Pembukaan Sekolah, Ini Alasannya

News | Rabu, 28 April 2021 | 07:08 WIB

Vaksinasi COVID-19 Untuk Lansia di Cianjur Tak Capai Target

Vaksinasi COVID-19 Untuk Lansia di Cianjur Tak Capai Target

Bogor | Rabu, 28 April 2021 | 05:53 WIB

Terkini

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:02 WIB

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:49 WIB

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:37 WIB

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:13 WIB

Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?

Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:06 WIB

MBG Bau Tengik, Plastik Mahal! Jeritan Pedagang Tanah Abang di Tengah Demo BGN

MBG Bau Tengik, Plastik Mahal! Jeritan Pedagang Tanah Abang di Tengah Demo BGN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:59 WIB

Amnesty Bongkar Dugaan Operasi Sistematis Israel Hapus Jejak Palestina di Tepi Barat

Amnesty Bongkar Dugaan Operasi Sistematis Israel Hapus Jejak Palestina di Tepi Barat

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:48 WIB

Cegah Perjudian! Kapolri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026

Cegah Perjudian! Kapolri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:14 WIB

Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel

Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:49 WIB

Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah

Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:40 WIB