Baru Bebas Penjara, KPK Kembali Tahan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Kamis, 29 April 2021 | 19:43 WIB
Baru Bebas Penjara, KPK Kembali Tahan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan status tersangka terhadap eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip (SWM) dalam kasus gratifikasi.

Sri Wahyumi juga langsung ditahan oleh KPK setelah bebas dalam kasus suap dari Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Wanita Tangerang pada Kamis (28/4/2021) malam. Ia baru saja selesai menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

"Penetapan dan penahanan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) Bupati Kepulauan Talaud dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Perkara gratifikasi menjerat Sri Wahyumi, hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 100 orang saksi dan juga telah dilakukan penyitaan berbagai dokumen serta barang elektronik yang terkait dengan perkara," ucap Karyoto.

Singkat cerita, Karyoto pun menjelaskan kontruksi perkara hingga Sri Wahyumi dijerat kasus Gratifikasi. Sri selama menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud, sering melakukan pertemuan dengan sejumlah Pokja yang melakukan pengadaan barang dan jasa di rumah dinasnya.

"SWM juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kab Talaud yang belum dilakukan lelang. Dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang," tuturnya.

Ketika Pokja PBJ Kepulauan Talaud menang lelang proyek, Sri Wahyumi pun meminta komitmen fee 10 persen. Atas pemberian commitment fee para rekanan, Sri mendapatkan uang mencapai miliaran rupiah.

"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM (Sri Wahyumi) sekitar Rp9,5 miliar," tuturnya.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK pun menahan Sri Wahyumi selama 20 hari pertama. Mulai tanggal 29 April sampai 18 Mei 2021.

Sri akan mendekam di Rumah Tahanan Cabang KPK K-4 Gedung Merah Putih, Jakarta.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sambangi KPK, Mahfud MD Minta Dokumen Kasus BLBI

Sambangi KPK, Mahfud MD Minta Dokumen Kasus BLBI

News | Kamis, 29 April 2021 | 12:47 WIB

KPK Geledah Ruangan Azis Syamsuddin, MKD DPR Pastikan Tidak Intervensi

KPK Geledah Ruangan Azis Syamsuddin, MKD DPR Pastikan Tidak Intervensi

News | Rabu, 28 April 2021 | 20:45 WIB

KPK Kembali Periksa RJ Lino Soal Proses Pengadaan 3 Unit QCC di Pelindo II

KPK Kembali Periksa RJ Lino Soal Proses Pengadaan 3 Unit QCC di Pelindo II

News | Selasa, 27 April 2021 | 14:17 WIB

Terkini

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:54 WIB

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53 WIB

PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang

PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:44 WIB

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:29 WIB