Korban Pelecehan Seksual Blessmiyanda di Balai Kota Lebih dari Satu

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 29 April 2021 | 21:11 WIB
Korban Pelecehan Seksual Blessmiyanda di Balai Kota Lebih dari Satu
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Mapolsek Ciracas, Selasa (1/9/2020). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjatuhkan sanksi kepada mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda karena terbukti melakukan pelecehan seksual kepada bawahannya. Namun Anies meyakini, jika jumlah korbannya lebih dari satu orang.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi usai bertemu Anies di Balai Kota DKI Jakarta membahas kasus ini. Ia mengaku mendengar dari Anies mengenai adanya korban lain selain yang dikasuskan di Inspektorat.

"Lebih dari satu korbannya. saya bukan pihak pemeriksa tapi pendengar keterangan dari Gubernur bahwa korban lebih dari satu," ujar Edwin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Edwin menyebut, hanya satu korban yang sempat bertemu dengan LPSK untuk membahas kasus ini. Sisanya tidak sampai menemui pihaknya.

"Yang ke LPSK ada satu. Di luar itu, tidak ke LPSK," jelasnya.

Selain itu, Edwin juga tak bisa menyebutkan berapa kali korban dilecehkan oleh Blessmiyanda. Sebab ada keterangan berbeda dari pelaku dan korban soal tindakan asusila tersebut.

"Saya tidak bisa menyebutkan. Bahwa peristiwa itu ada tapi kemungkinan seperti disampaikan gubernur dalam pemeriksaan di definisi berbeda oleh pihak korban dan pelaku. Tapi secara normanya sudah kesusilaan. Itu sudah jelas perbuatan seperti apa," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menganggap perbuatan melecehkan seksual kepada pegawai sendiri yang dilakukan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda merendahkan martabat. Sebab tindakan asusila itu dilakukannya saat jam kantor berjalan.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan pelanggaran tersebut tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6. Regulasi itu mengatur larangan merendahkan kehormatan negara, pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.

baca juga

Setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.

“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Keputusan bersalah kepada Blessmiyanda diambil setelah menjalani pemeriksaan di Inspektorat DKI. Setelah itu Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan rekomendasi atas hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” katanya.

Dia juga menjelaskan terkait sanksi dari hukuman disiplin tingkat berat di mana Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman. Pertama adalah pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

“Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen,” katanya.

Ia juga menyatakan Pemprov DKI Jakarta menjamin hak-hak korban dengan memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Selain itu, terdapat juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginisiasi pelaporan korban jika dibutuhkan untuk diteruskan ke pihak kepolisian.

“Kita menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan dari P2TP2A. Kemudian, juga mendapat perlindungan dari LPSK. Bahkan, LPSK juga sudah menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke kepolisian menggunakan delik aduan,” ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disanksi Berat Karena Pelecehan Seksual, Bless Tak Bisa Lagi Jadi Pejabat

Disanksi Berat Karena Pelecehan Seksual, Bless Tak Bisa Lagi Jadi Pejabat

News | Kamis, 29 April 2021 | 20:17 WIB

Lakukan Pelecehan di Jam Kantor, Pemprov DKI: Bless Terbukti Merendahkan

Lakukan Pelecehan di Jam Kantor, Pemprov DKI: Bless Terbukti Merendahkan

News | Rabu, 28 April 2021 | 19:58 WIB

Beda Sikap Wagub DKI Usai Anies Benarkan Dugaan Kasus Pelecehan Bless

Beda Sikap Wagub DKI Usai Anies Benarkan Dugaan Kasus Pelecehan Bless

Jakarta | Selasa, 30 Maret 2021 | 11:49 WIB

Terkini

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 00:01 WIB

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

News | Sabtu, 26 September 2026 | 23:28 WIB

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 23:20 WIB

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:44 WIB

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:34 WIB

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:20 WIB

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 22:14 WIB

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 21:59 WIB

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 21:25 WIB

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 20:54 WIB

×