Raup Rp1,8 M dari Alat Tes Covid Bekas, Begini Peran Manajer Kimia Farma Cs

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 30 April 2021 | 13:31 WIB
Raup Rp1,8 M dari Alat Tes Covid Bekas, Begini Peran Manajer Kimia Farma Cs
Polisi amankan alat rapid test di Bandara Kualanamu (Batamnews)

Suara.com - Polisi berhasil membongkar kasus alat rapid tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara yang melibatkan manajer bisinis PT Kimia Farma berinisial PM (45).

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak membeberkan peran dari kelima tersangka yang ditangkap dalam kasus daur ulang alat tes Covid-19.

Selama menjalankan aksinya, tersangka SR (19) bertugas sebagai kurir yang membawa barang bekas dari bandara menuju PT Kimia Farma untuk dibersihkan. Kemudian, DJ (20) bertugas membersihkan barang bekas dengan menggunakan alkohol. Selanjutnya, M (30) dan R (21) diduga berperan menulis surat hasil pasien calon penumpang yang melakukan pemeriksaan di Bandara Kualanamu.

Petugas lapangan pelaksana pemeriksaan swab mengaku mendapat perintah dari PM.

"Seharusnya stick tersebut setelah digunakan itu dipatahkan, namun tidak dilakukan. Setelah digunakan lalu dikumpulkan kembali, dibersihkan dan dikemas untuk melakukan tes swab," Irjen Panca Putra seperti dikutip dari SuaraMedan.id, Jumat (30/4/2021).

Dari hasil penyidikan, motif kelima tersangka memakai alat tes antigen bekas itu untuk meraup untung. Selama menjalankan aksinya sejak Desember 2020 itu, para tersangka telah mendapat keuntungan hingga Rp 1,8 miliar.

"Barang bukti yang diamankan uang Rp 146 juta. Kita prediksi selama beroperasi meraup keuntungan mencapai Rp1,8 miliar," katanya. 

Panca mengatakan, ada sekitar 100-200 orang yang menjalani test swab setiap harinya. Biaya yang dikeluarkan untuk sekali test swab Rp 200 ribu.

"Satu hari bisa 150 sampai 200 orang yang melakukan tes swab ini. Kalau kita hitung saja 100 sehari (yang swab) maka dalam 3 bulan bisa mencapai 9.000 orang. Jadi ini masih kita dalami dan menelusuri barang-barang apa saja yang di daur ulang," katanya.

Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Pelaku Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu Dijerat Pasal Berlapis

5 Pelaku Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu Dijerat Pasal Berlapis

Bali | Jum'at, 30 April 2021 | 13:19 WIB

Kimia Farma Pecat Petugas Layanan Rapid Test Antigen Bekas

Kimia Farma Pecat Petugas Layanan Rapid Test Antigen Bekas

News | Jum'at, 30 April 2021 | 13:03 WIB

Karyawan Jadi Tersangka, Dirut Kimia Farma Diagnostik Enggan Minta Maaf

Karyawan Jadi Tersangka, Dirut Kimia Farma Diagnostik Enggan Minta Maaf

Batam | Jum'at, 30 April 2021 | 12:52 WIB

Tersangka Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Raup Rp 1,8 Miliar

Tersangka Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Raup Rp 1,8 Miliar

Sumut | Jum'at, 30 April 2021 | 12:39 WIB

Terkini

Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'

Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:27 WIB

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:23 WIB

Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle

Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:17 WIB

Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri

Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:15 WIB

Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?

Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:11 WIB

Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus

Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:59 WIB

Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital

Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:54 WIB

Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:50 WIB

Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon

Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:00 WIB

Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek

Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek

News | Rabu, 08 April 2026 | 20:53 WIB