Awas! Jangan Naik Travel Gelap, Ini Bahayanya Kata Kemenhub

Chandra Iswinarno | Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 30 April 2021 | 16:20 WIB
Awas! Jangan Naik Travel Gelap, Ini Bahayanya Kata Kemenhub
Barang bukti kendaraan travel gelap berada di Lapangan Presisi Dit Lantas PMJ, Jakarta, Kamis (29/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa transportasi travel gelap untuk berpergian pada masa larangan mudik

Pasalnya, banyak kerugian dan bahaya yang akan menanti jika menggunakan travel gelap.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan, dari sisi bahaya, masyarakat tidak dilindungi asuransi Jasa Raharja. Sehingga, jika terjadi kecelakaan, tidak ganti rugi dari asuransi.

"Kemudian kendaraan ini bagi penumpangnya tidak di cover jasa raharja, jadi kalau ada kecelakaan penumpangnya tidak ter-cover jasa raharja," ujar Budi dalam konferensi pers yang ditulis, Jumat (30/4/2021).

Budi melanjutkan, masyarakat juga akan merasakan kerugian jika memilih travel gelap. Sebab, masyarakat perlu mengocek kantong lebih dalam dengan harga tiket travel gelap yang melebihi transportasi darat lainnya. 

Selain itu, travel gelap juga mengabaikan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah, sehingga potensi tertular virus Covid-19 sangat tinggi.

"Tarif yang dikenakan itu jauh dibandingkan dengan angkutan umum yang ada izin.  Jakarta-Surabaya -surabaya atau sekitarnya itu kami dengar kemaren itu bisa mencapai Rp 750 ribu itu kalau gunakan travel gelap," ucap dia.

Budi mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya bersama kepolisian telah mengamankan 110 kendaraan yang terindikasi travel gelap. 

"Kami dalam rapat sepakat akan lakukan penindakan tegas terhadap travel gelap, dan dua hari ini sudah ada sekitar 110 lebih kendaraan yang tertangkap sekarang di polda metro yang terindikasi travel gelap," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lakukan Penyekatan, Polisi Sita 6 Mobil Travel Gelap di Kota Tangerang

Lakukan Penyekatan, Polisi Sita 6 Mobil Travel Gelap di Kota Tangerang

Banten | Jum'at, 30 April 2021 | 10:42 WIB

Polisi Tilang Tiga Travel Gelap di Kota Bekasi

Polisi Tilang Tiga Travel Gelap di Kota Bekasi

Bekaci | Jum'at, 30 April 2021 | 10:40 WIB

Pakai Jasa Travel Gelap? Kemenhub Sebut Asuransi Penumpang Tak Ditanggung

Pakai Jasa Travel Gelap? Kemenhub Sebut Asuransi Penumpang Tak Ditanggung

Otomotif | Jum'at, 30 April 2021 | 06:49 WIB

Terkini

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:09 WIB

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:07 WIB

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:06 WIB

Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan

Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:03 WIB

Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji

Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:50 WIB

22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa

22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:47 WIB

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:37 WIB

Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia

Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:29 WIB

Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:29 WIB

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:17 WIB