YLBHI Nilai Pembatasan Kebebasan Berekspresi Semakin Masif Saat Pandemi

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 30 April 2021 | 20:01 WIB
YLBHI Nilai Pembatasan Kebebasan Berekspresi Semakin Masif Saat Pandemi
Ilustrasi aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Jatim, Selasa (06/10/2020). [Suara.com/Arry Saputra]

Suara.com - Anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zaenal menyatakan pembatasan kebebasan bereskpresi dan berpendapat terhadap masyarakat sipil semakin meningkat selama Pandemi Covid-19. Pun hal tersebut juga terjadi pada bantuan hukum bagi masyarakat yang menyuarakan pendapatnya. 

Zaenal merinci, berdasarkan catatan YLBHI, ada sembilan pemberian bantuan hukum dari LBH Jakarta, lima dari LBH Semarang, Manado, Bali dan sejumlah wilayah untuk masyarakat lainnya sengaja dihalang-halangi.

Alasan yang diberikan oleh aparat keamanan tidak lain karena adanya pandemi Covid-19.

"Saya kira ini menjadi catatan yang sangat kelam melihat bahwa negara Indonesia adalah yang menjunjung tinggi demokrasi," ungkap Zaenal dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (30/4/2021). 

Apalagi jika melihat sebenarnya kebebasan berpendapat itu telah menjadi salah satu prasyarat standar sebuah negara demokrasi.

Kalau pada kenyataannya masyarakat disulitkan dalam menyampaikan pendapatnya, maka Zaenal melihat demokrasi pada saat ini sudah masuk ke dalam fase yang sangat mengkhawatirkan. 

Ia juga menyinggung bagaimana pihak kepolisian kerap membuat aturan yang tidak masuk akal dalam upaya menghalang-halangi masyarakat dalam hal kebebasan berekspresi

"Tentu ini mnejadi hal yang penting dan faktor yang harus digarisbawahi bahwa situasi-situasi ini saya rasa memang jadi akan semakin merespresif penghalang-halangan ini," tuturnya. 

Sistem semacam itu, dikatakan Zaenal, akan semakin masif apabila tidak ada perlawanan dari masyarakat sipil.

baca juga

Dia berharap dengan adanya Peringatan Hari Buruh Sedunia yang jatuh pada Sabtu (1/5/2021) bisa menjadi tolak ukur sejauh mana kebebasan berpendapat ke depan. 

"Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kita yang memang harus ada sikap tegas dan kritis dari seluruh masyarakat dari berbagai level untuk mengecam segala bentuk tindakan-tindakan pelarangan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mata Munarman Ditutup saat Tiba di Polda, YLBHI Protes: Alasannya Apa?

Mata Munarman Ditutup saat Tiba di Polda, YLBHI Protes: Alasannya Apa?

News | Rabu, 28 April 2021 | 13:20 WIB

YLBHI Sebut Polisi Langgar HAM Gegara Mata Munarman Ditutup: Berlebihan!

YLBHI Sebut Polisi Langgar HAM Gegara Mata Munarman Ditutup: Berlebihan!

News | Rabu, 28 April 2021 | 13:19 WIB

Polisi dan Warga Bentrok di Desa Wadas, YLBHI: Pelanggaran Hukum Serius

Polisi dan Warga Bentrok di Desa Wadas, YLBHI: Pelanggaran Hukum Serius

Jogja | Sabtu, 24 April 2021 | 19:10 WIB

Terkini

Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026

Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:30 WIB

Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan

Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:22 WIB

Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan

Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:13 WIB

Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?

Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?

Health | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:13 WIB

Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia

Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:11 WIB

6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius

6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:08 WIB

Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026

Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:55 WIB

Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut

Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:49 WIB

Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan

Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan

Jatim | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:39 WIB

Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah

Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:37 WIB

×