PNS yang Tidak Dapat THR, Ini Kriterianya

Fitri Asta Pramesti

Minggu, 02 Mei 2021 | 20:04 WIB
PNS yang Tidak Dapat THR, Ini Kriterianya
PNS yang tidak dapat THR - sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan cair pada H-10 Lebaran, sementara gaji 13 bakal dibayarkan jelang tahun ajaran baru sekolah pada Juni 2021 mendatang. Kendati begitu, ada PNS yang tidak dapat THR, berikut kriterianya. 

Landasan Hukum Pembayaran THR

Landasan hukum teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditandatangani pada 28 April 2021 lalu.

THR Keagamaan 2021 secara keseluruhan juga diberikan kepada PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Kriteria PNS yang Tidak Dapat THR serta Gaji ke-13

Berdasarkan Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS dan anggota TNI/Polri dengan kriteria:

  1. Sedang cuti di luar tanggungan negara
  2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Besaran THR 2021

Besaran THR sebesar satu kali penghasilan dan pembayaran, dan dibebankan kepada instansi atau Lembaga tempat mereka bekerja.

Komponen THR PNS 2021 berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Adapun untuk tunjangan kinerja tidak diberikan pada THR 2021 ini.

baca juga

Adapun bagi penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang meninggal dunia diberikan sebesar satu kali penghasilan dan diberikan kepada perwakilan keluarga.

Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa pemberian THR PNS 2021 adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Itulah penjelasan mengenai kriteria PNS yang tidak dapat THR 2021. Semoga informasi ini bermanfaat. 

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tata Cara Pembayaran THR 2021

Tata Cara Pembayaran THR 2021

News | Minggu, 02 Mei 2021 | 16:03 WIB

Ingin Belanja Perabot Minimalis Dengan Diskon dan Dapat THR, Coba di Sini

Ingin Belanja Perabot Minimalis Dengan Diskon dan Dapat THR, Coba di Sini

Lifestyle | Minggu, 02 Mei 2021 | 15:45 WIB

Hore! THR PNS dan Pejabat Negara Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Menyusul

Hore! THR PNS dan Pejabat Negara Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Menyusul

Sumbar | Jum'at, 30 April 2021 | 04:10 WIB

Terkini

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

×