Ngaku Sedih dan Minta Maaf, Polri: Kekerasan terhadap Jurnalis Cuma Oknum

Senin, 03 Mei 2021 | 12:56 WIB
Ngaku Sedih dan Minta Maaf, Polri: Kekerasan terhadap Jurnalis Cuma Oknum
Ilustrasi--Kekerasan aparat polisi.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Ahmad Ramadhan mengaku sedih atas catatan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang menempatkan polisi menjadi pelaku terbanyak dalam kekerasan terhadap jurnalis. Dominasi polisi dalam kasus kekerasan tersebut bahkan mencapai 70 persen.

Namun, menurut Ahmad jumlah tersebut bukan berarti menandakan mayoritas polisi melakukan kekerasan. Ia memiliki kalkulasi tersendiri, yang ujungnya menyebut bahwa masih banyak polisi yang justru menjadi sahabat bagi jurnalis.

"Kemi sedih bahwa nomor satu adalah polisi. Tapi begini, 70 persen kalau misal dari 100 (personel) itu 70, Polri itu jumlahnya 400 ribu lebih. Jadi kira-kira kalau bermain matematika ada 1 polisi yang melakukan kekerasan dari 20.000 (personel). Artinya, 199.999 lainnya masih menjadi sahabat jurnalis," kata Ahmad secara daring, Senin (3/5/2021).

Karena itu, Ahmad meminta catatan dari AJI itu tidak lantas menggeneralisasi bahwa semua polisi melakukan kekerasan. Ia menyebut bahwa pelaku kekerasan terhadap jurnalis dilakukan oleh oknum.

"Artinya mohon tidak digeneralisasi, ini adalah oknum," ucap Ahmad.

Ahmad mengatakan pihaknya juga sudah berupaya melakukan edukasi dan penjelasan terhadap personel kepolisian di daerah bahwa media dan jurnalis adalah mitra dari kepolisian.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan.[Instagram/@divisihumaspolri]
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan.[Instagram/@divisihumaspolri]

Ia mengaku Polri juga sudah menyampaikan kepada jajaran tentang tugas jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang pers.

"Jadi sekali lagi, kami menyampaikan permohonan maaf dan tentu kami akan memperbaiki perilaku anggota di lapangan," kata Ahmad.

Kekerasan Jurnalis Didominasi Polisi

Baca Juga: Bantah Cairan di Eks Markas FPI Pembersih WC, Polri: Bahan Baku Peledak TNT

AJI mencatat ada 90 kasus kekerasan yang dialami jurnalis. Ketua AJI Sasmito bahkan menyebut jumlah tersebut menjadi yang paling banyak dalam 10 tahun terakhir.

Hal itu disampaikan Sasmito dalam peluncuran catatan AJI atas situasi kebebasan pers di Indonesia 2021, yang diselenggarakan secara daring.

"Bahkan di 2020 dari Januari sampai Desember ada 84, tapi Mei 2020-2021 ada 90 kasus. Artinya peningkatan dalam 10 tahun terakhir cukup banyak," kata Sasmito, Senin.

Beberapa jurnalis korban intimidasi kekerasan aparat seusai membuat laporan ke Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga).
Beberapa jurnalis korban intimidasi kekerasan aparat seusai membuat laporan ke Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga).

Ironisnya, kata Sasmito pelaku kekerasan terhadap jurnalis didominasi oleh kepolisian. Fakta itu sangat disayangkan, mengingat seharusnya polisi menjadi pelindung bagi masyarakat, tidak terkecuali jurnalis.

"Ada 58 kasus yang terduga pelakunya aparat polisi. Tentu ini ironi krn polisi seharusnya jadi pelindung masyarakat, termasuk jurnalis, tapi justru menjadi pelaku utama. Kami berharap kapolri baru melakukan reformasi di tubuh kepolisian," kata Sasmito.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung dalam paparannya menyebutkan bahwa polisi menjadi mayoritas pelaku kekerasan terhadap jurnalis dengan persentase 70 persen. Menyusul kemudian pihak lainnya, semisal advokat, jaksa, pejabat pemerintahan/eksekutif, Satpol PP/aparat pemerintah daerah, dan pihak tidak dikenal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI