Masuk White List Tokyo MoU, Keamanan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Senin, 03 Mei 2021 | 13:22 WIB
Masuk White List Tokyo MoU, Keamanan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia
Indonesia masuk kriteria White List Tokyo MoU. (Dok. DJPL Kemenhub)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan, berhasil membuat Indonesia masuk ke dalam kriteria white list dalam Tokyo MoU, berdasarkan hasil Annual report Tokyo MoU 2020. 

Masuknya Indonesia ke dalam white list Tokyo MoU merupakan pengakuan dunia terhadap Port State Control (PSC)  sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap aspek keselamatan serta keamanan pelayaran di Indonesia, membuktikan pelabuhan tanah air dapat bersaing dengan negara lain. 

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo mengatakan, berdasarkan laporan tahunan yang diterbitkan Tokyo MoU menyatakan posisi Indonesia sudah masuk ke dalam kriteria white list, di mana tahun sebelumnya berada pada posisi Grey List.

"Penilaian kinerja bendera kapal oleh Tokyo MoU Port State Control Committee dilakukan dengan metode perhitungan kalkulasi binomial yang diakumulasi selama periode 3 tahun pada saat yang sama," kata Agus, Senin (3/5/2021).

Adapun hasil laporan tahunan tersebut merupakan kumpulan dari seluruh pemeriksaan kapal kapal niaga yang dilakukan oleh negara negara anggota Tokyo MoU, di mana terdapat 21 negara full member atau negara keanggotaan penuh.

Indonesia masuk kriteria White List Tokyo MoU. (Dok. DJPL Kemenhub)
Indonesia masuk kriteria White List Tokyo MoU. (Dok. DJPL Kemenhub)

Keluarnya posisi Indonesia dari black list beralih ke grey list dan sekarang sudah menjadi white list, sambung Agus, tidak lepas dari hasil kerja keras yang telah dilakukan oleh DJPL, khususnya KPLP selama 3 (tiga) tahun terakhir.

Pada 2018 lalu, DJPL mengeluarkan surat edaran tentang pengawasan terhadap kapal berbendera Indonesia yang akan keluar negeri.

Surat Edaran UM.003/11DJPL-18 ini menginstruksikan agar kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri diperiksa oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal bersama dengan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau yang lebih dikenal dengan PSCO (Port State Control Officer).

"Surat edaran Dirjen tersebut memberikan legalitas kepada PSCO atau yang disebut dengan Pengawas Kapal asing untuk dapat memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri, salah satu contoh Pelabuhan yang melaksanakan edaran tersebut adalah Pelabuhan utama Tanjung Priok," jelasnya. 

Baca Juga: Kemenhub Siapkan Kapal Antar TKI dari Batam ke Daerah Asal Secara Gratis

Sementara itu, Direktur KPLP, Ahmad, menyebut adanya pengawasan tersebut memungkinkan kapal-kapal Indonesia yang akan ke luar negeri, mendapat pemeriksaan yang cukup ketat. Hal mengingat terkadang ada kapal yang  tidak dapat berangkatkan karena hasil pemeriksaan PSCO menunjukkan kapal sangat berisiko untuk ditahan di luar negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI