Resmi, PN Jakarta Pusat Gugurkan Gugatan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Reza Gunadha, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 04 Mei 2021 | 14:22 WIB
Resmi, PN Jakarta Pusat Gugurkan Gugatan Partai Demokrat Kubu Moeldoko
Penampakan sidang lanjutan gugatan AD/ART Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko di PN Jakpus. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Berakhir sudah upaya Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk mendapat pengesahan pemerintah. Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan mereka atas Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono, Selasa (4/5/2021).

Dalam persidangan, majelis hakim menggugurkan gugatan PD kubu Moeldoko perihal anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Demokrat hasil kongres 2020.

Ketua majelis hakim Saifudin Zuhri menggugurkan gugatan itu lantaran kubu Moeldoko tidak pernah menghadiri sidang.

Dalam sidang putusan, kuasa hukum PD kubu Moeldoko juga tidak tampak hadir di arena. Hakim ketua Saifudin Zuhri mengatakan, kubu penggugat sebenarnya sudah tiga kali dipanggil untuk hadir.

Tapi, hingga panggilan terakhir, kubu Moeldoko tak kunjung berada di arena sidang. Sementara kuasa hukum tergugat yakni DPP PD kubu AHY, meminta hakim menggugurkan gugatan tersebut.

"Karena penggugat telah dipanggil tiga kali berturut-turut dan secara patut tetap tidak hadir, mohon menjadi pertimbangan agar perkara ini digugurkan, terimakasih," kata kuasa hukum kubu AHY dalam persidangan.

Setelahnya, majelis hakim memutuskan membacakan putusan atas persidangan dengan nomor perkara 213 itu.

Hakim memutuskan gugatan digugurkan lantaran penggugat yakni kubu Moeldoko Cs tidak pernah hadir selama tiga kali persidangan atau panggilan.

"Menimbang para penggugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang mewakilinya meskipun sudah dipanggil untuk sidang 21 April 2021, 27 April 2021, 4 Mei 2021, sedangkan para tergugat hadir. Menimbang oleh karena kehadiran penggugat bukan dikarenakan suatu halangan sah maka gugatan harus dinyatakan gugur," tutur hakim.

baca juga

"Mengadili, menyatakan gugatan para pengugat gugur. Menghukum penggugat membayar perkara nanti akan disebutkan," sambung hakim seraya mengetuk palu.

Pada persidangan sebelumnya para penggugat juga dinyatakan tidak hadir dalam persidangan. Mereka justru mengirimkan surat permohonan pencabutan gugatan.

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim kemudian memanggil kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat.

Namun, pihak penggugat tak kunjung datang hadir dalam ruang sidang. Majelis hakim kemudian menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari kuasa hukum kubu Moeldoko, berisi permohonan untuk mencabut gugatan.

"Jadi dalam perkara ini telah kita sidang pada Minggu lalu, Selasa lalu. ada surat dari salah satu kuasa para penggugat yang menyatakan atau memohon untuk perkara ini dicabut," kata Hakim ketua Saifudin dalam persidangan.

"Apakah ada surat tembusannya dari surat tersebut?," tanya hakim ke pihak tergugat.

Kubu Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, melalui kuasa hukumnya yakni Mehbob, menyatakan tidak pernah menerima surat tembusan pencabutan gugatan tersebut.

Kubu AHY meragukan surat permohonan pencabutan gugatan tersebut.

"Karena dalam surat kuasa mereka mengajukan gugatan pun mereka memalsukan beberapa DPC, apakah surat pencabutan itu bisa terkonfirmasi kebenarannya," tutur Mehbob.

Dalam perkara ini sebagai pihak penggugat yakni Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, La Moane Sabara, Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Utara), Laode Abdul Gamal (Ketua DPC Muna Barat), Muliadin Salemba (Ketua DPC Buton Utara), dan Ajrin Duwila.

Adapun sebagai pihak yang digugat DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 (tergugat I) dan DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 (tergugat II). Menariknya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjadi pihak turut tergugat.

Lebih lanjut, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang tergugat I melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat, termasuk melarang tindakan-tindakan tergugat I yang melakukan pemecatan-pemecatan terhadap para peserta KLB Partai Demokrat Sibolangit Deli Serdang.

Untuk pokok perkara, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tergugat I dan tergugat II terbukti melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata para penggugat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabar Novel Baswedan Dipecat KPK, Ferdinand: Dia Pro Radikalisme

Kabar Novel Baswedan Dipecat KPK, Ferdinand: Dia Pro Radikalisme

Bogor | Selasa, 04 Mei 2021 | 14:18 WIB

Bikin Gugatan Baru, Kubu AHY Lawan Kubu Moeldoko Lagi di PN Jakarta Pusat

Bikin Gugatan Baru, Kubu AHY Lawan Kubu Moeldoko Lagi di PN Jakarta Pusat

News | Selasa, 04 Mei 2021 | 11:03 WIB

Merasa Demokrat Dituding Pro Teroris, Rachland: Kite Senyumin Aje!

Merasa Demokrat Dituding Pro Teroris, Rachland: Kite Senyumin Aje!

Bekaci | Minggu, 02 Mei 2021 | 10:43 WIB

Pemerintah Labeli TPNPB Teroris, Andi Arief Kecewa dengan Mahfud MD

Pemerintah Labeli TPNPB Teroris, Andi Arief Kecewa dengan Mahfud MD

Bekaci | Jum'at, 30 April 2021 | 07:25 WIB

Denny Siregar Tuding Fadli Zon dan Andi Arief Bela Munarman Gegara Politik

Denny Siregar Tuding Fadli Zon dan Andi Arief Bela Munarman Gegara Politik

Bekaci | Jum'at, 30 April 2021 | 06:45 WIB

Kautsar Muhammad Yus: Hak Hukum Munarman Perlu Dihormati

Kautsar Muhammad Yus: Hak Hukum Munarman Perlu Dihormati

Bekaci | Kamis, 29 April 2021 | 17:46 WIB

Isdianto Resmi Gabung Partai Demokrat, Siap Gantikan Apri Sujadi?

Isdianto Resmi Gabung Partai Demokrat, Siap Gantikan Apri Sujadi?

Batam | Kamis, 29 April 2021 | 13:24 WIB

Terkini

7 Cara Mengatasi Memori Internal HP Penuh karena File WhatsApp Menumpuk

7 Cara Mengatasi Memori Internal HP Penuh karena File WhatsApp Menumpuk

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 09:32 WIB

Nasib 7 Masyarakat Adat Sulawesi Tengah di Ujung Verifikasi

Nasib 7 Masyarakat Adat Sulawesi Tengah di Ujung Verifikasi

Sulsel | Rabu, 04 November 2026 | 09:32 WIB

Batu Bara RI Rp75 T, CORE Indonesia: Cuan Dagangnya Diduga Nyangkut di Singapura

Batu Bara RI Rp75 T, CORE Indonesia: Cuan Dagangnya Diduga Nyangkut di Singapura

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 09:28 WIB

IHSG Semakin Terpuruk Rabu Pagi ke Level 4.800

IHSG Semakin Terpuruk Rabu Pagi ke Level 4.800

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 09:20 WIB

Profil Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso, Dua Jenderal Polisi yang Ikut Ditahan Bersama Listyo Sigit

Profil Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso, Dua Jenderal Polisi yang Ikut Ditahan Bersama Listyo Sigit

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:18 WIB

BI Sebut Intervensi Pasar Terus Berlanjut, Ini Rincian Strateginya

BI Sebut Intervensi Pasar Terus Berlanjut, Ini Rincian Strateginya

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 09:14 WIB

Ekspansi Industri Kelapa Dikebut, Pasokan Bahan Baku Jadi Tantangan

Ekspansi Industri Kelapa Dikebut, Pasokan Bahan Baku Jadi Tantangan

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 09:14 WIB

Kaitkan Penyadapan Prabowo dengan Makar, Mahfud Ungkit Isu Jokowi Cuma Beri Jatah Presiden 2 Tahun

Kaitkan Penyadapan Prabowo dengan Makar, Mahfud Ungkit Isu Jokowi Cuma Beri Jatah Presiden 2 Tahun

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:06 WIB

Bahlil Mulai Cari Lokasi Proyek Gudang Minyak Mentah di Wilayah Sumatra

Bahlil Mulai Cari Lokasi Proyek Gudang Minyak Mentah di Wilayah Sumatra

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 09:01 WIB

Karhutla Picu 314 Ribu Kasus ISPA di Indonesia, Riau Catat 36.433 Kasus

Karhutla Picu 314 Ribu Kasus ISPA di Indonesia, Riau Catat 36.433 Kasus

Riau | Rabu, 04 November 2026 | 08:51 WIB

×