Ketentuan Haji 2021 dari Wajib Vaksin hingga Swab Antigen

Rifan Aditya

Selasa, 04 Mei 2021 | 15:11 WIB
Ketentuan Haji 2021 dari Wajib Vaksin hingga Swab Antigen
Ketentuan haji 2021 - Ilustrasi haji. [shutterstock]

Suara.com - Meskipun saat ini Indonesia masih menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar larangan perjalanan Arab Saudi, terkait kondisi pandemi Covid-19 yang merebak di dunia, namun pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan ketentuan Haji 2021 jika nantinya ada jemaah haji yang diberangkatkan.

Berdasarkan forum diskusi yang membahas fikih ibadah haji atau Bahtsul Masail Perhajian yang dihadiri oleh para ahli fikih, ahli kesehatan, dan perwakilan ormas Islam, ditetapkan alur pergerakan jemaah, jika jemaah haji 1442 H diberangkatkan. Seperti apa ketentuan haji 2021? Simak baik-baik ulasan berikut ini. 

Alur Pergerakan Jemaah Haji 1442 H

Berikut ini adalah alur pergerakan jemaah haji 1442 H yang perlu diperhatikan:

1. Calon jemaah haji wajib vaksin

Sebelum melaksanakan rangkaian ibadah haji, para calon jemaah wajib mendapatkan dua jenis vaksinasi, yaitu vaksin Covid-19 dan vaksin meningitis.

2. Karantina 3x24 jam di asrama haji

Para jemaah haji harus menjalani karantina selama 3x24 jam di asrama haji. Di hari pertama kedatangan, para jemaah akan dilakukan tes antigen, kemudian di hari ketiga baru akan dilakukan tes RT-PCR.

Jika dinyatakan negatif maka para jemaah akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Namun sebaliknya, apabila hasil tes menunjukkan hasil positif maka jemaah yang bersangkutan akan diisolasi secara mandiri di asrama haji.

baca juga

3. Karantina di Mekkah

Setelah sampai di Bandara Jeddah, para jemaah akan melakukan perjalanan ke Mekkah. Di sana, mereka harus menjalani karantina lagi selama 3x24 jam di hotel dengan kapasitas 2 orang jemaah per kamar. Di hari ke-3 karantina, para jemaah akan kembali dites PCR.

Jika menunjukkan hasil negatif, maka mereka dapat menjalankan ibadah umrah di hari ke-4. Namun apabila hasilnya menunjukkan positif Covid-19 maka jemaah tersebut akan menjalani isolasi mandiri di hotel Mekkah.

4. Miqat dengan protokol kesehatan

Para jemaah haji yang akan melaksanakan umrah wajib diberangkatkan menggunakan bus menuju tempat miqat dengan mengikuti protokol kesehatan Arab Saudi yang ketat. 

5. Umrah wajib dan Thawaf Ifadhah

Keduanya akan dilakukan oleh para jemaah selama berada di Mekkah. Selain itu, jemaah juga akan diberikan 3 kali kesempatan untuk berkunjung ke Masjidil Haram dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Sementara itu, saat puncak ibadah haji tiba, pergerakan akan disesuaikan dengan aturan yang diberlakukan oleh Kerajaan Saudi.

6. Selama di Madinah

Setelah selesai dengan semua rangkaian ibadah di Mekkah, para jemaah haji akan diberangkatkan ke Madinah dan ditempatkan pada hotel-hotel yang telah ditentukan.

Seperti pada saat berada di Mekkah, ketentuan hotel di Madinah juga akan diisi maksimal 2 orang setiap kamarnya. Jemaah akan tinggal di Madinah selama 3 hari, sehingga tidak ada pelaksanaan shalat Arbain.

7. PCR swab sebelum kembali ke Indonesia

Setelah 3 hari berada di Madinah, para jemaah akan kembali diterbangkan ke Tanah Air pada hari ke-4 melalui Bandara Madinah. Namun sebelum itu, para jemaah akan tes PCR untuk memastikan bebas dari Covid-19.

Jika negatif, maka akan langsung kembali ke Tanah Air. Sedangkaan apabila positif akan dilakukan isolasi mandiri di hotel Madinah.

8. Swab antigen di asrama haji

Begitu tiba di Indonesia, para jemaah haji akan ditempatkan di asrama haji dan dilakukan swab antigen. Jika menunjukkan hasil negatif, maka jemaah akan dipulangkan langsung ke daerah asal masing-masing. Namun jika hasil tes positif Covid-19, maka jemaah akan diisolasi mandiri di asrama haji. 

Itulah ketentuan haji 2021 yang perlu diperhatikan. Pemerintah telah menyiapkan segala sarana yang diperlukan, apabila nantinya jemaah haji 1442 H benar-benar akan diberangkatkan. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Calhaj Diminta Siap Terima Putusan Soal Haji, Termasuk yang Paling Pahit

Calhaj Diminta Siap Terima Putusan Soal Haji, Termasuk yang Paling Pahit

News | Senin, 03 Mei 2021 | 12:22 WIB

Asrama Haji Dipersiapkan Pemkot Batam Untuk Tampung Pasien Covid-19

Asrama Haji Dipersiapkan Pemkot Batam Untuk Tampung Pasien Covid-19

Batam | Selasa, 20 April 2021 | 19:13 WIB

Tunggu Kepastian Resmi dari Arab, Kemenag Mulai Vaksinasi Calon Jemaah Haji

Tunggu Kepastian Resmi dari Arab, Kemenag Mulai Vaksinasi Calon Jemaah Haji

News | Kamis, 08 April 2021 | 15:45 WIB

Jadwal Berangkat Belum Pasti, Calon Jemaah Haji di KKU Divaksin Covid-19

Jadwal Berangkat Belum Pasti, Calon Jemaah Haji di KKU Divaksin Covid-19

Kalbar | Kamis, 08 April 2021 | 11:38 WIB

Terkini

The Cat Returns: Tentang Nyaris Berubah Jadi Kucing Karena Menolong Kucing

The Cat Returns: Tentang Nyaris Berubah Jadi Kucing Karena Menolong Kucing

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:21 WIB

Kerja Sama Bantargebang Diperpanjang, Jakarta Justru Diberi Peringatan

Kerja Sama Bantargebang Diperpanjang, Jakarta Justru Diberi Peringatan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:19 WIB

Ikan Nila Disebut Jadi Ancaman Nyata Bagi Populasi Sidat Legendaris di Danau Poso

Ikan Nila Disebut Jadi Ancaman Nyata Bagi Populasi Sidat Legendaris di Danau Poso

Sulsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Syarat Pecah KK Setelah Menikah 2026, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Pasutri

Syarat Pecah KK Setelah Menikah 2026, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Pasutri

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Titik Baru Api Karhutla Masih Muncul, Sugiono Minta Patroli Darat Diperketat

Titik Baru Api Karhutla Masih Muncul, Sugiono Minta Patroli Darat Diperketat

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

6 Rekomendasi Serum Viva Terbaik untuk Flek Hitam dan Garis Halus Usia 40 Tahun

6 Rekomendasi Serum Viva Terbaik untuk Flek Hitam dan Garis Halus Usia 40 Tahun

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Pertamina & Kemenkop Luncurkan Piloting Pengumpulan Minyak Jelantah

Pertamina & Kemenkop Luncurkan Piloting Pengumpulan Minyak Jelantah

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:14 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Paniis Kuningan, Kerugian Negara Capai Rp530 Juta

Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Paniis Kuningan, Kerugian Negara Capai Rp530 Juta

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:12 WIB

Cabut Gugatan di PTUN, Denny Indrayana Siapkan 3 Skenario Langkah Hukum Soal Gibran

Cabut Gugatan di PTUN, Denny Indrayana Siapkan 3 Skenario Langkah Hukum Soal Gibran

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:11 WIB

Syarat Perpanjang SKCK Beda Domisili, Dokumen Apa Saja yang Diperlukan?

Syarat Perpanjang SKCK Beda Domisili, Dokumen Apa Saja yang Diperlukan?

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:10 WIB

×