Suara.com - Masyarakat yang tergabung dalam Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center menilai kebijakan pemerintah menerapkan larangan mudik menjelang perayaan Lebaran 2021 tidak berjalan efektif.
Pasalnya, tingkat kepatuhan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan lebih rendah dibanding setahun sebelumnya.
Ketua Umum HMS Center Hardjuno Wiwoho menjelaskan, secara religi, ada kepercayaan di masyarakat untuk melakukan permohonan maaf kepada orang tua pada momentum lebaran.
Dengan demikian, aspek budaya dan religi tersebut semakin menguatkan keinginan masyarakat untuk melaksanakan mudik, kendati pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik selama kurun 6-17 Mei 2021.
"Larangan mudik yang diberlakukan pemerintah itu tidak serta-merta menurunkan angka penularan Covid-19. Sebab, saat ini sudah mulai terlihat mobilitas orang untuk pulang kampung. Larangan mudik ini justru menjadi peluang bagi orang untuk pulang kampung sebelum implementasi larangan mudik," kata Hardjuno kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Lebih lanjut, dia menyebutkan, larangan mudik menjelang Lebaran 2021 yang dilakukan pemerintah juga dikuatkan langkah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan 1442 H.
Namun, menurut Hardjuno, kemungkinan besar larangan tersebut diabaikan oleh masyarakat, lantaran sejauh ini sebagai besar orang berpandangan bahwa laju penularan Covid-19 sudah jauh mereda ketimbang periode menjelang Lebaran di 2020.
"Pada tahun lalu saja, banyak orang yang tetap melakukan mudik, meski pemerintah secara tegas melarang pelaksanaan mudik di masa pandemi," katanya.
Dia mengatakan, kendati pemerintah akan memberlakukan penyekatan di 333 titik dan sanksi putar balik yang efektif pada 6-17 Mei 2021, tetapi diyakini bahwa antusias masyarakat untuk tetap melakukan mudik tidak akan sepenuhnya terbendung. .
"Masih banyak 'jalan tikus' atau rute alternatif yang bisa dilalui pemudik untuk pulang kampung," jelas Hardjuno.
Hardjuno beranggapan, pemberlakuan aturan larangan mudik terbilang akan efektif pada sebagian besar masyarakat yang berstatus aparatur negeri sipil (ASN), pegawai BUMN, anggota TNI/Polri beserta keluarganya.
"Tetapi untuk masyarakat umum, kebijakan melarang mudik diyakini kurang mampu berjalan efektif," tegasnya.
Pasalnya, sejauh ini terdapat pula anggapan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa kebijakan larangan mudik yang notabene bertujuan untuk menekan angka penularan Covid-19, tidak sejalan dengan langkah pemerintah yang mengizinkan masyarakat untuk beribadah di masjid dan memperkenankan tempat wisata untuk dibuka kembali.
"Jadi, saya harapkan pemerintah tidak pakai standar ganda dalam membuat kebijakan. Satu sisi masyarakat dilarang mudik, tapi sisi lain, tempat wisata dibuka. Ini kan ambigu yang membuat masyarakat tidak patuh," katanya.