Ingat! Mulai Hari Ini Stasiun Senen Tak Lagi Layani Penumpang Mudik

Bangun Santoso, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 06 Mei 2021 | 07:42 WIB
Ingat! Mulai Hari Ini Stasiun Senen Tak Lagi Layani Penumpang Mudik
Antrean penumpang masuk peron Stasiun Pasar Senen, Rabu (5/5/2021). (Suara.com/Yaumal Asri)

Suara.com - Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat tidak melayani penumpang untuk kebutuhan mudik lebaran mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) sampai 17 Mei mendatang. Hal menyusul pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021 oleh pemerintah.

“Pada saat masa pelarangan mudik tidak ada kereta yang diberangkatkan untuk kegiatan masyarakat yang mudik,” kata Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI), Eva Chairunisa kepada Suara.com pada Rabu (5/5/2021).

Menurut dia, pada pemberlakuan larangan mudik, Stasiun Pasar Senen hanya melayani penumpang yang berangkat karena kebutuhan mendesak.

“Dan kereta yang berangkat hanya untuk kebutuhan mendesak, jadi bukan untuk mudik,” ujarnya.

Adapun penumpang yang boleh berangkat karena kebutuhan mendesak, pekerja untuk kebutuhan perjalanan dinas. Kemudian masyarakat untuk keperluan mendadak sepeti keluarga sakit atau meninggal.

“Mereka harus bisa membawa berkas yang menunjukkan memang keberangkatan ini bersifat mendadak dan harus dilakukan,” katanya lagi.

Bagi pekerja, berkas persyaratan yang ditunjukkan berupa surat jalan untuk kepentingan pekerjaan.

“Mereka harus membawa surat dari pimpinannya langsung, dengan cap dan tanda tangan basah, serta menjelaskan kepentingan dinasnya untuk apa,” jelas Eva.

Sementara bagi masyarakat yang harus bepergian, karena keluarga meninggal atau sakit wajib menunjukkan surat pengantar dari kelurahan. Namun tetap, surat bebas Covid-19 tetap harus dibawa.

baca juga

“Jika ditemukan pada saat pemeriksaan berkas kemudian tidak sesuai dengan kriteria, untuk kebutuhan mendesak, maka tiketnya akan dibatalkan, dengan aturan normal, tiket kembali 75 persen dari harga pembelian,” tutur Eva.

Diketahui, pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik. Aturan itu berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy di kantornya secara daring, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik lebaran ini berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.

Hal tersebut dilakukan selain mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk menyukseskan program vaksinasi yang digalakkan pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Warga yang Terciduk Hendak Mudik Naik Truk Sayur: Bayar Rp 50 Ribu

Cerita Warga yang Terciduk Hendak Mudik Naik Truk Sayur: Bayar Rp 50 Ribu

Bekaci | Kamis, 06 Mei 2021 | 07:05 WIB

Masa Penyekatan, Kendaraan Logistik di Sleman Akan Diberi Stiker

Masa Penyekatan, Kendaraan Logistik di Sleman Akan Diberi Stiker

Jogja | Kamis, 06 Mei 2021 | 07:20 WIB

Terobos Pembatas Jalan, Puluhan Mobil Diduga Pemudik Lolos Masuk Tol Japek

Terobos Pembatas Jalan, Puluhan Mobil Diduga Pemudik Lolos Masuk Tol Japek

Bekaci | Kamis, 06 Mei 2021 | 06:09 WIB

Ustaz Yusuf Mansur Ceramah Larangan Mudik, Komentar Warganet Terbelah!

Ustaz Yusuf Mansur Ceramah Larangan Mudik, Komentar Warganet Terbelah!

Surakarta | Kamis, 06 Mei 2021 | 03:35 WIB

Penyekatan Mudik, Puluhan Kendaraan Dikeluarkan dari Tol Jakarta-Cikampek

Penyekatan Mudik, Puluhan Kendaraan Dikeluarkan dari Tol Jakarta-Cikampek

Bekaci | Kamis, 06 Mei 2021 | 02:50 WIB

Larangan Mudik, Ini 2 Pos Checkpoint di Wilayah Jakarta Timur

Larangan Mudik, Ini 2 Pos Checkpoint di Wilayah Jakarta Timur

Jakarta | Kamis, 06 Mei 2021 | 04:05 WIB

Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Tetap Beroperasi Secara Terbatas

Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Tetap Beroperasi Secara Terbatas

Kaltim | Kamis, 06 Mei 2021 | 04:00 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×