Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Mahasiswa UIN Jakarta Cium Aroma Intervensi Politik

Bangun Santoso

Senin, 24 Agustus 2026 | 19:12 WIB
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Mahasiswa UIN Jakarta Cium Aroma Intervensi Politik
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Lima mahasiswa UIN Jakarta menggugat UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri ke Mahkamah Konstitusi pada Senin, 3 Agustus 2026.
  • Para penggugat menilai pembentukan undang-undang tersebut cacat prosedur karena melompati tahapan di Badan Legislasi DPR RI.
  • Mereka meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan undang-undang baru tersebut dan memberlakukan kembali undang-undang kepolisian yang lama.

Suara.com - Gelombang penolakan terhadap regulasi baru mengenai institusi Polri mulai memasuki babak baru di meja hijau.

Sebanyak lima mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi mendaftarkan gugatan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (3/8/2026) lalu.

Gugatan ini menyasar poin-poin krusial dalam aturan masa jabatan Kapolri yang dinilai cacat secara prosedur dan substansi.

Para pemohon yang terdiri dari Haekal Elfath Lakusya, Ahmad Maulana Hakim, Dhimas Fikri Fakhrurrahman, Muhammad Alrasya Dimas Hari Martono, dan Keysyar Anugraha Saputra, memandang bahwa lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2026 tersebut memicu ketidakpastian hukum yang serius di Indonesia.

Selain itu, mereka mengkhawatirkan adanya celah intervensi politik yang dapat merusak independensi institusi Polri di masa depan.

Dalam argumennya, para mahasiswa ini menilai proses pembentukan undang-undang tersebut telah menabrak aturan main dalam legislasi nasional, khususnya UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Salah satu poin yang paling disoroti adalah mekanisme pembahasan di parlemen yang dianggap melompati tahapan krusial di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Padahal, peran Badan Legislasi dinilai sangat vital untuk menyelaraskan rancangan aturan agar tidak bertabrakan dengan regulasi yang berada di atasnya.

Tanpa melalui proses harmonisasi yang matang di Baleg, sebuah produk hukum berisiko tinggi mengalami tumpang tindih kewenangan.

Dalam konteks UU Nomor 5 Tahun 2026, para pemohon melihat adanya potensi pergeseran peran kepolisian yang mulai masuk ke ranah urusan sipil, yang seharusnya tetap berada di bawah kendali otoritas sipil sesuai prinsip demokrasi.

baca juga

Persidangan awal di Mahkamah Konstitusi telah digelar untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan.

Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim memberikan sejumlah catatan dan arahan bagi para pemohon untuk memperkuat kedudukan hukum (legal standing) serta argumentasi mereka.

Merespons arahan hakim, para mahasiswa UIN Jakarta ini pun melakukan perbaikan berkas guna memastikan gugatan mereka memiliki landasan yang kokoh.

Langkah penyesuaian materi permohonan ini dilakukan untuk memperdalam analisis mengenai dampak buruk yang mungkin timbul jika UU Nomor 5 Tahun 2026 tetap diberlakukan tanpa koreksi.

Fokus utama mereka adalah membuktikan bahwa proses legislasi yang terburu-buru dan mengabaikan tahapan formal di DPR RI merupakan bentuk pelanggaran konstitusional yang tidak bisa dibiarkan.

Selain persoalan prosedur di DPR, gugatan ini secara spesifik menyoroti bagaimana aturan baru tersebut berdampak pada kepastian hukum bagi internal kepolisian maupun masyarakat luas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Water Bombing! Prabowo Dorong 'Ubi Bombing' dari Singkong untuk Atasi Karhutla

Bukan Water Bombing! Prabowo Dorong 'Ubi Bombing' dari Singkong untuk Atasi Karhutla

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:24 WIB

Kapolri Amankan Pelaku Karhutla, Boni Hargens Sebut Poin Plus untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kapolri Amankan Pelaku Karhutla, Boni Hargens Sebut Poin Plus untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:10 WIB

BPK Audit Kinerja MK dalam Penanganan PHPU 2024 Meski Raih Opini WTP

BPK Audit Kinerja MK dalam Penanganan PHPU 2024 Meski Raih Opini WTP

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Sikat Pembakar Hutan! Kapolri Pastikan Beberapa Pelaku Karhutla Sudah Diringkus

Sikat Pembakar Hutan! Kapolri Pastikan Beberapa Pelaku Karhutla Sudah Diringkus

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Pengantin Pesanan: Saat Pernikahan Jadi Modus Perdagangan Orang

Pengantin Pesanan: Saat Pernikahan Jadi Modus Perdagangan Orang

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri

Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:58 WIB

Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Siapkan Bukti Surat dan Ahli Besok

Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Siapkan Bukti Surat dan Ahli Besok

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:42 WIB

Terkini

Bidik Potensi Ekonomi Banyumas, Bank BSN Resmikan KC Purwokerto

Bidik Potensi Ekonomi Banyumas, Bank BSN Resmikan KC Purwokerto

Foto | Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Kalbar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Sumsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:14 WIB

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:03 WIB

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:48 WIB

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:46 WIB

×