Periksa 5 Saksi, KPK Dalami Peran Penyidik Robin di Kasus Eks Walkot Cimahi

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 06 Mei 2021 | 12:31 WIB
Periksa 5 Saksi, KPK Dalami Peran Penyidik Robin di Kasus Eks Walkot Cimahi
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa lima saksi pejabat Kota Cimahi, Jawa Barat terkait kasus suap penyidik KPK dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) yang kini melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Lima pejabat Kota Cimahi yang diperiksa itu adalah Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan; Kepala Dinas PMPTSP Kota Cimahi Hella Haerani; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi Meity Mustika; Muhammad Roni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi dan Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kelima saksi ini ditelisik mengenai adanya dugaan permintaan uang untuk menghentikan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik KPK terhadap eks Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna yang kini sudah dijerat KPK.

KPK pun menduga penyidik Stepanus bukan hanya terlibat penghentian perkara kasus di Tanjungbalai.

"Diperiksa dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan para saksi mengenai adanya informasi dugaan pengurusan permasalahan hukum Ajay M Priatna oleh pihak yang mengaku penyidik KPK," ungkap Ali dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).

Menurut dia, keterangan saksi ini sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Untuk nantinya akan dibuka didalam persidangan.

"Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang secara lengkap di dalam BAP para saksi tersebut yang akan dibuka di depan persidangan tipikor," ucap Ali.

Kasus ini berawal ketika M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stefanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Aziz meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.

Stefanus pun menyanggupi permintaan Aziz. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial.

Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.
Sementara itu, Aziz Zyamsuddin telah dilakukan pencekalan keluar negeri. KPK, telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021) lalu).

Ali menyebut ada tiga orang yang dilakukan pencekalan termasuk politikus Golkar itu

"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa KPK tak Bisa ke Lampung karena Larangan Mudik, Sidang Mustafa Ditunda

Jaksa KPK tak Bisa ke Lampung karena Larangan Mudik, Sidang Mustafa Ditunda

Lampung | Kamis, 06 Mei 2021 | 11:34 WIB

Kasus Korupsi Cukai di Bintan, KPK Periksa Direktur PT Nano Logistic

Kasus Korupsi Cukai di Bintan, KPK Periksa Direktur PT Nano Logistic

News | Kamis, 06 Mei 2021 | 11:33 WIB

KPK Sambut Baik Putusan MK Soal Sadap dan Geledah Tak Lagi Izin ke Dewas

KPK Sambut Baik Putusan MK Soal Sadap dan Geledah Tak Lagi Izin ke Dewas

News | Kamis, 06 Mei 2021 | 10:11 WIB

Soal Isu Novel Dipecat KPK, 'Tikus-tikus Gembira Nyanyi Lagu Genjer-genjer'

Soal Isu Novel Dipecat KPK, 'Tikus-tikus Gembira Nyanyi Lagu Genjer-genjer'

Hits | Kamis, 06 Mei 2021 | 07:55 WIB

Soal Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK, Fadli Zon: Mengganggu Privasi

Soal Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK, Fadli Zon: Mengganggu Privasi

Hits | Kamis, 06 Mei 2021 | 07:29 WIB

KPK Sebut 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus Jadi ASN Diserahkan ke Menpan RB

KPK Sebut 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus Jadi ASN Diserahkan ke Menpan RB

News | Kamis, 06 Mei 2021 | 05:25 WIB

Sindir Novel Baswedan, Yusuf Muhammad: Lagian sudah Lama Pengen Mundur

Sindir Novel Baswedan, Yusuf Muhammad: Lagian sudah Lama Pengen Mundur

Bogor | Kamis, 06 Mei 2021 | 03:46 WIB

Terkini

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:03 WIB

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:22 WIB

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:10 WIB