Array

Geledah 3 Rumah Azis Syamsuddin, KPK Temukan Barbuk Suap Penyidik Robin

Selasa, 04 Mei 2021 | 16:01 WIB
Geledah 3 Rumah Azis Syamsuddin, KPK Temukan Barbuk Suap Penyidik Robin
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. (Dok. DPR)

Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di tiga rumah pribadi milik Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin dalam kasus suap menghentikan kasus dugaan korupsi di Tanjungbalai.

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi milik AZ (Azis Syamsuddin) di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021).

Menurut Ali dari tiga lokasi rumah Aziz, ditemukan barang bukti kasus suap penyidik KPK dari unsur Polri Stefanus Robin Pattuju yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

"Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan barang yang diduga terkait dengan perkara," ungkap Ali.

Menurutnya, penyidik bakal memverifikasi barang bukti untuk kepentingan persiapan persidangan kasus tersebut. 

"Bukti ini, akan segera di lakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," tutup Ali.

Kasus ini berawal ketika M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stefanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu,  Aziz meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.

Stefanus pun menyanggupi permintaan Azis. Awalnya, Stefanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.

Baca Juga: Laporkan Azis Syamsuddin ke MKD, GPI: Tak Pantas Pimpinan DPR Lakukan Itu

Sementara itu, Azis Zyamsuddin telah dilakukan pencekalan keluar negeri. KPK, telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021) lalu).

Ali menyebut ada tiga orang yang dilakukan pencekalan termasuk politikus Golkar itu.

"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri  terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI