Ahli di Sidang Rizieq: Undang Orang Hadiri Acara Agama Bukan Penghasutan

Kamis, 06 Mei 2021 | 16:18 WIB
Ahli di Sidang Rizieq: Undang Orang Hadiri Acara Agama Bukan Penghasutan
Shabri Lubis dan Slamet Maarif bersaksi di sidang Habib Rizieq Shihab, Kamis (6/5/2021). (Bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kalau menurut saya tidak. Karena mengundang dalam arti acara keagamaan itu adalah suatu hak asasi manusia," jawab Dian. 

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI