Hari Pertama Larangan Mudik, 7 Orang ke Luar Kota dari Terminal Pulogebang

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 06 Mei 2021 | 20:35 WIB
Hari Pertama Larangan Mudik, 7 Orang ke Luar Kota dari Terminal Pulogebang
Ilustrasi mudik karena dampak corona atau Covid-19. [Antara]

Suara.com - Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) di semua daerah termasuk Jabodetabek. Namun masih ada sejumlah orang yang pergi ke luar kota dari Terminal Pulogebang.

Kepala Terminal Bus Terpadu Pulogebang Bernard Pasaribu mengatakan, sejak Kamis dini hari ada tujuh penumpang yang berangkat ke luar Jabodetabek. Mereka dianggap layak dan memenuhi kriteria pemegang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

"Ada keberangkatan dengan keperluan pekerjaan sebanyak tujuh penumpang," ujar Bernard ketika dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).

Selain itu, Bernard menyebut ketujuh orang itu bepergian menggunakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ke berbagai daerah di pulau Jawa.

"Empat orang arah pekalongan, tiga orang arah ke Solo. Cuma dua bus yang berangkat," jelasnya.

Kendati demikian, Bernard menyebut ada 24 orang yang datang dari luar Jabodetabek menggunakan delapan bus. Angkutan itu disebutnya sudah berangkat sebelum ada larangan mudik.

"Kalau yang masuk dari arah Jawa Tengah, mungkin sudah lewat dari penyekatan kali yah, ada 8 bus kalau nggak salah. Orangnya 24," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan aturan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jabodetabek mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Masyarakat sudah mulai bisa mengurus izinnya jika ingin mendapatkan surat itu.

Ketentuan membuat SIKM itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 4 Mei 2021.

Kepgub yang ditekan Gubernur Anies Baswedan itu menetapkan aturan tentang Prosedur Pemberian SIKM Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Anies mengatur penerima SIKM hanyalah warga yang melakukan perjalanan untuk kepentingan kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Lalu kelompok yang bisa menerima SIKM adalah ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

"Penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021," ujar Anies dalam Kepgub itu dikutip, Rabu (5/5/2021).

Berikut tata cara pembuatan SIKM:

  1. Pemohon mengajukan permohonan SIKM secara daring ke https://jakevo.jakarta.go.id:
  2. Lengkapi permohonan dengan beberapa persyaratan, seperti:
    - KTP pemohon
    - surat keterangan pendukung (surat sakit anggota keluarga, surat kematian anggota keluarga, dan surat keterangan hamil/bersalin)
    - surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu yang menyatakan hubungan kekeluargaan dengan keluarga yang dikunjungi/meninggal/ibu hamil/ibu melahirkan
  3. Kemudian, berkas bakal diverifikasi dulu oleh UP PMPTS Kelurahan;
  4. Tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah;
  5. Pemohon bisa langsung mengunduh SIKM di laman https://jakevo.jakarta.go.id.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Larangan Mudik, Polisi Perketat Penyekatan Jalur Tikus di Malang

Larangan Mudik, Polisi Perketat Penyekatan Jalur Tikus di Malang

Malang | Kamis, 06 Mei 2021 | 20:21 WIB

Warga Mudik Lewat Tol Cikupa Akan Diusir Lewat Pasar Kemis

Warga Mudik Lewat Tol Cikupa Akan Diusir Lewat Pasar Kemis

Jakarta | Kamis, 06 Mei 2021 | 20:11 WIB

36 Titik Penyekatan di Kalbar, Ini Kriteria Kendaraan yang Boleh Melintas

36 Titik Penyekatan di Kalbar, Ini Kriteria Kendaraan yang Boleh Melintas

Kalbar | Kamis, 06 Mei 2021 | 19:58 WIB

Ketahuan, Truk yang Angkut Pemudik Disita Polres Ngawi

Ketahuan, Truk yang Angkut Pemudik Disita Polres Ngawi

Jatim | Kamis, 06 Mei 2021 | 19:51 WIB

Kehilangan Orang Tercinta, Pria Ini Pasrah Dua Kali Gagal Mudik

Kehilangan Orang Tercinta, Pria Ini Pasrah Dua Kali Gagal Mudik

Kalbar | Kamis, 06 Mei 2021 | 19:40 WIB

Terkini

13 Jam Jelang Dibom AS, Kaum Muda Iran Bikin 'Tameng Manusia' di Pembangkit Listrik

13 Jam Jelang Dibom AS, Kaum Muda Iran Bikin 'Tameng Manusia' di Pembangkit Listrik

News | Selasa, 07 April 2026 | 17:15 WIB

KPK Cecar Istri Ono Surono 16 Pertanyaan Soal Suap Ijon Bekasi

KPK Cecar Istri Ono Surono 16 Pertanyaan Soal Suap Ijon Bekasi

News | Selasa, 07 April 2026 | 17:14 WIB

Toilet Rusak Hingga Sofa Tak Layak, Rudy Masud Beberkan Alasan Renovasi Rumah Jabatan Rp25 Miliar

Toilet Rusak Hingga Sofa Tak Layak, Rudy Masud Beberkan Alasan Renovasi Rumah Jabatan Rp25 Miliar

News | Selasa, 07 April 2026 | 17:13 WIB

Lapas Nyaris Meledak! Kepala BNN Usul 54 Ribu Pengguna Narkoba Direhabilitasi Ketimbang Dipenjara

Lapas Nyaris Meledak! Kepala BNN Usul 54 Ribu Pengguna Narkoba Direhabilitasi Ketimbang Dipenjara

News | Selasa, 07 April 2026 | 16:56 WIB

Gebrakan Menteri HAM Natalius Pigai di DPR: Singgung Intoleran hingga Usul UU Kebebasan Beragama

Gebrakan Menteri HAM Natalius Pigai di DPR: Singgung Intoleran hingga Usul UU Kebebasan Beragama

News | Selasa, 07 April 2026 | 16:38 WIB

Komnas HAM Respons Aksi Protes Buntut Kasus Andrie Yunus, Bakal Surati Presiden dan DPR

Komnas HAM Respons Aksi Protes Buntut Kasus Andrie Yunus, Bakal Surati Presiden dan DPR

News | Selasa, 07 April 2026 | 16:32 WIB

Harga Kedelai di Jakarta Menggila Imbas Konflik Global, Warga Diimbau Mulai Lirik Urban Farming

Harga Kedelai di Jakarta Menggila Imbas Konflik Global, Warga Diimbau Mulai Lirik Urban Farming

News | Selasa, 07 April 2026 | 16:32 WIB

Baliho 'Aku Harus Mati' Disorot, Kemenkes: Bisa Picu Pikiran Negatif Pada Orang Rentan

Baliho 'Aku Harus Mati' Disorot, Kemenkes: Bisa Picu Pikiran Negatif Pada Orang Rentan

News | Selasa, 07 April 2026 | 16:29 WIB

Andrie Yunus Sampaikan 2 Pucuk Surat dari Rumah Sakit, Ini Isinya!

Andrie Yunus Sampaikan 2 Pucuk Surat dari Rumah Sakit, Ini Isinya!

News | Selasa, 07 April 2026 | 16:28 WIB

Momen Siswa SMK 'Healing' ke Istana Kepresidenan, Intip Ruang Kerja Prabowo dan Belajar Aspirasi

Momen Siswa SMK 'Healing' ke Istana Kepresidenan, Intip Ruang Kerja Prabowo dan Belajar Aspirasi

News | Selasa, 07 April 2026 | 16:19 WIB