Aturan Naik Kereta Saat Larangan Mudik Lebaran 2021: Syarat dan Protokolnya

Rifan Aditya

Jum'at, 07 Mei 2021 | 15:56 WIB
Aturan Naik Kereta Saat Larangan Mudik Lebaran 2021: Syarat dan Protokolnya
Aturan Naik Kereta Saat Larangan Mudik Lebaran 2021 - Kondisi calon penumpang kereta di Stasiun Pasar Senen yang akan melaksanakan mudik lebaran.

Suara.com - Larangan mudik Lebaran 2021 telah mulai diterapkan, termasuk juga untuk kereta api. Adapun aturan naik kereta saat larangan mudik Lebaran 2021 seperti berikut ini. 

PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengumumkan bahwa pada periode 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh yang hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Hal tersebut sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Dirjen Perkeretaapian Nomor HK.701/1/1/10/DJKA/2021.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus Joni Martinus jika mengacu pada Surat Dirjen Perkeretaapian Nomor HK.701/1/1/10/DJKA/2021, terdapat 5 kategori perjalanan yang dianggap mendesak dan nonmudik, yaitu:

  1. Bekerja atau melakukan perjalanan dinas
  2. Kunjungan keluarga yang sedang sakit
  3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia
  4. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga 
  5. Kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat. 

Lantas, bagaimana aturan naik kereta saat larangan mudik lebaran 2021? Simak syarat-syaratnya berikut ini. 

Syarat Wajib Naik Kereta Api

Sebagaimana tertuang di dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, syarat wajib yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan melakukan perjalanan antar kota/kabupaten/provinsi/negara di masa larangan mudik adalah harus memiliki surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Syarat tersebut juga akan diberlakukan pada penumpang kereta api di masa larangan mudik.

Surat izin perjalanan atau SIKM dapat diperoleh dari instansi atau perusahaan tempat bekerja, bagi kelompok ASN, TNI/Polri, juga karyawan. Sementara bagi pekerja sektor informal dan masyarakat non pekerja maka bisa mengurusnya di tingkat kelurahan/desa.

Penting untuk diperhatikan, bahwa surat tersebut hanya diperlukan bagi pelaku perjalanan yang berusia di atas 17 tahun dan berlaku hanya untuk sekali perjalanan, bagi satu orang yang namanya tercantum di dalam surat tersebut.

Protokol Kesehatan di Kereta Api

baca juga

Selanjutnya, para penumpang kereta api di masa larangan mudik lebaran 2021 juga harus memenuhi protokol kesehatan yang berlaku. Setidaknya terdapat 7 hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

  1. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari RT-PCR, rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau menggunakan GeNose C19 yang dilakukan di stasiun keberangkatan. 
  2. Pelaku perjalanan di bawah usia 5 tahun tidak wajib melakukan tes Covid-19. 
  3. Sedang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam). Suhu badan harus tidak melebihi 37,3 derajat Celcius.
  4. Wajib menggunakan masker kain 3 lapis ataupun masker medis yang menutup area mulut serta lubang hidung.
  5. Wajib menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. 
  6. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah, baik secara langsung maupun melalui telepon.
  7. Tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari 2 jam. Kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan tertentu. 

Untuk memastikan semua aturan naik kereta api saat larangan mudik lebaran 2021 terpenuhi, maka PT KAI akan menurunkan petugas khusus di stasiun untuk memeriksa semua berkas kelengkapan setiap penumpang sebelum memasuki peron. Bagi penumpang yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan perjalanan, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan dan uang tiket akan dikembalikan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ingat! Warga Luar Jabodetabek yang Kerja di Jakarta Wajib Bawa SIKM

Ingat! Warga Luar Jabodetabek yang Kerja di Jakarta Wajib Bawa SIKM

Jakarta | Jum'at, 07 Mei 2021 | 15:51 WIB

Anies Mepet Keluarkan SIKM, PSI: Tak Ada Sosialisasi, Banyak yang Bingung

Anies Mepet Keluarkan SIKM, PSI: Tak Ada Sosialisasi, Banyak yang Bingung

News | Jum'at, 07 Mei 2021 | 14:25 WIB

SIKM Bukan dari Lurah, Terminal Kalideres Tolak Dua Penumpang

SIKM Bukan dari Lurah, Terminal Kalideres Tolak Dua Penumpang

Jakarta | Jum'at, 07 Mei 2021 | 14:16 WIB

Tak Penuhi Syarat, Dua Penumpang Ditolak Petugas Terminal Kalideres

Tak Penuhi Syarat, Dua Penumpang Ditolak Petugas Terminal Kalideres

News | Jum'at, 07 Mei 2021 | 12:22 WIB

Terkini

Ditekuk Vietnam, PSSI Bakal Rekrut Pemain Arsenal hingga Stuttgart ke Timnas Indonesia?

Ditekuk Vietnam, PSSI Bakal Rekrut Pemain Arsenal hingga Stuttgart ke Timnas Indonesia?

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:06 WIB

Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan

Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Terjaring Razia

Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Terjaring Razia

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Hampir 'Terjebak' Gratifikasi, Purbaya Sempat Diming-Imingi Diskon Harley-Davidson

Hampir 'Terjebak' Gratifikasi, Purbaya Sempat Diming-Imingi Diskon Harley-Davidson

Video | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Hasil Inter vs Milan Tanpa Pemenang, Cristian Chivu Santai: Hasil Tak Penting

Hasil Inter vs Milan Tanpa Pemenang, Cristian Chivu Santai: Hasil Tak Penting

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:55 WIB

Lama Mandek, Pemerintah Klaim Kawasan Industri Madura Didukung Investor China

Lama Mandek, Pemerintah Klaim Kawasan Industri Madura Didukung Investor China

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:54 WIB

Israel Dituding Jadikan Perang Timur Tengah Jadi Konflik Agama

Israel Dituding Jadikan Perang Timur Tengah Jadi Konflik Agama

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:51 WIB

Ada 2 Pembalap Indonesia di Mandalika 2026! Ini Update Terbaru Penjualan Tiket MotoGP

Ada 2 Pembalap Indonesia di Mandalika 2026! Ini Update Terbaru Penjualan Tiket MotoGP

Bali | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:50 WIB

KPK Pertanyakan Selisih Uang yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, ke Mana Sisanya?

KPK Pertanyakan Selisih Uang yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, ke Mana Sisanya?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:48 WIB

5 Cara Memakai Sunscreen Spray yang Benar, Bukan Asal Semprot

5 Cara Memakai Sunscreen Spray yang Benar, Bukan Asal Semprot

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:36 WIB

×