Saut Situmorang Angkat Bicara Soal Kejanggalan Materi Soal TWK Pegawai KPK

Jum'at, 07 Mei 2021 | 16:24 WIB
Saut Situmorang Angkat Bicara Soal Kejanggalan Materi Soal TWK Pegawai KPK
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Minggu (8/9/2019). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedua, terdapat pertanyaan dalam wawancara mengenai hasrat perempuan pegawai KPK: Masih ada hasrat apa enggak?

Ketiga, wawancara itu juga memuat pertanyaan perihal kesediaan perempuan pegawai KPK untuk menjadi istri kedua.

Selanjutnya, keempat, terdapat pertanyaan sebagai berikut; Kalau pacaran ngapain aja?

"Pertanyaan-pertanyaan ini tidak ada kaitannya dengan tugas, peran, dan tanggung jawab seorang pegawai KPK dan tidak layak ditanyakan dalam sesi wawancara," kecam Gerak Perempuan dan Kompaks.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut sebanyak 1.274 telah dinyatakan lulus atau memenuhi syarat dalam tes alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dilaksanakan oleh Badan Kewenagaraan Negara.

"Untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan 2 orang tak mengikuti,"  Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Mei 2021.

KPK tentunya tidak akan memberhentikan atau memecat 75 pegawai KPK sebelum mendapatkan keterangan resmi dari KemenPAN RB.

Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

Baca Juga: Ketua WP KPK Syok Pertanyaan TWK Bahas Ucapan Selamat Hari Raya Agama Lain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI