- Menteri Keuangan Purbaya menilai penurunan pajak konsumsi makanan di Jepang bertujuan memulihkan ekonomi yang melambat.
- Pemerintah Indonesia menyatakan tidak mampu meniru langkah Jepang tersebut karena akan memperbesar defisit APBN negara.
- Kabinet Jepang menyetujui pemangkasan pajak pangan menjadi satu persen selama dua tahun mulai April 2027 mendatang.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengomentari soal kebijakan Pemerintah Jepang yang menurunkan pajak konsumsi untuk produk makanan dari 8 persen ke 1 persen lantaran ekonomi melambat.
Menkeu Purbaya mengakui dirinya belum memahami soal sistem penurunan pajak yang dilakukan Jepang. Ia menilai kalau kebijakan tersebut ada karena pertumbuhan ekonomi di negeri Sakura itu memang menurun.
"Belum. Tapi saya ingin monitor terus. Jepang saya enggak tahu sistemnya, tapi memang ekonominya sudah melambat, tumbuhnya juga rendah sekali," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Minggu (13/9/2026).
Bendahara Negara menilai kalau kebijakan itu dilakukan Jepang demi menghidupkan kembali perekonomian. Ia juga menduga kalau itu terjadi lantaran adanya tekanan dari Amerika Serikat.
"Mereka sedang menghidupkan ekonominya, tadinya dengan melemahkannya dan sekarang diperkuat lagi. Karena dugaan saya di tekan Amerika ya. Jadi mereka mesti memberi dorongan ke ekonomi," lanjutnya.
Sedangkan di Indonesia, Purbaya mengklaim kalau Pemerintah sudah memberikan banyak stimulus ke perekonomian mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan lainnya.
Ia pun membocorkan kalau stimulus ekonomi yang diberi Pemerintah selanjutnya berupa subsidi motor listrik, mobil listrik, hingga beras tambahan.
Ketika ditanya apakah Indonesia mampu meniru Jepang turunkan pajak, Purbaya akui tidak akan bisa. Sebab itu akan berpengaruh ke Pendapatan Negara serta defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Enggak bisa lah. Nanti kalau turun saya dibilang defisitnya kurang. Defisitnya membesar. Kan enggak segampang itu. Kalau saya sih maunya 0 (pajak), tapi 0 kita enggak punya duit nanti lu pada ribut, hutang semua," timpal dia.
Maka dari itu, Pemerintah saat ini mesti hati-hati untuk mengambil kebijakan soal ekonomi. Di satu sisi Purbaya tetap ingin menciptakan pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain ia juga harus menjaga pembiayaan utang agar tidak terlalu besar.
"Jadi kita bisa membiayai ekonomi tumbuh, tapi sebagian dengan utang, tapi harus menjaga utangnya enggak tumbuh terlalu besar juga. Sekarang saja sudah banyak yang ribut kan? Utang mulu katanya," beber dia.
Jika nantinya Pemerintah menurunkan tarif seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak lainnya, Purbaya berdalih kalau itu hanya berdampak ke penurunan tarif pajak saja. Sebaliknya, Pemerintah bisa saja tidak memberikan kebijakan seperti subsidi.
"Kalau saya kurangin itu, PPN segala macam tanpa perhitungan yang pas dan ekonominya belum pulih, ya cuma turun aja. Saya enggak bisa kasih subsidi nanti tanpa melewati batas-batas yang dianggap penting. Jadi kita mesti timbang dengan hati-hati semuanya," jelas Purbaya.
Sekadar informasi, Pemerintah Jepang resmi menyetujui pemangkasan pajak konsumsi makanan dari 8 persen menjadi 1 persen selama dua tahun mulai April 2027. Kebijakan radikal ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Selain pemotongan tarif pajak pangan, masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah juga akan menerima bantuan finansial khusus. Skema insentif tambahan tersebut dirancang agar beban pajak kelompok masyarakat ini secara efektif menjadi nol persen.
Langkah berani kabinet Jepang ini memberikan stimulus ekonomi langsung tanpa mengandalkan penerbitan obligasi penutup defisit anggaran. Langkah ini membuktikan komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan fiskal jangka panjang secara akuntabel.
Dikutip dari NHK, pemerintah Jepang bakal merombak seluruh alokasi pengeluaran serta penerimaan negara untuk menutup kebutuhan dana kebijakan insentif pajak ini.
Penataan ulang mencakup pemangkasan subsidi, penghapusan keringanan pajak khusus, hingga optimalisasi pendapatan non-pajak.
Rincian pembiayaan secara menyeluruh ditargetkan rampung pada penyusunan anggaran tahun fiskal 2027. Setelah masa berlaku pajak satu persen usai, pemerintah menyiapkan program bantuan sosial baru berbasis besaran pendapatan mulai tahun fiskal 2029.
Kendati resmi disetujui dalam rapat kabinet luar biasa pada Rabu, penolakan internal dari Partai Demokrat Liberal masih terus bermunculan.