Cara Menghitung THR Karyawan Tetap: Rumus dan Contoh Perhitungan

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 07 Mei 2021 | 17:16 WIB
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap: Rumus dan Contoh Perhitungan
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap: Rumus dan Contoh Perhitungan - Ilustrasi uang THR. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Tentunya hampir semua orang tahu apa itu THR atau Tunjangan Hari Raya. Namun tidak semuanya paham tentang aturan dan bagaimana cara menghitung THR karyawan tetap.

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha/Perusahaan kepada Pekerja/Buruh ataupun keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Pada dasarnya, pengaturan mengenai pekerja secara umum telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Namun, aturan THR Keagamaan tidak diatur di dalam UU Ketenagakerjaan tersebut. 

Ketentuan soal THR diatur secara khusus di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016). Para Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada setiap pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus ataupun lebih.

Jadi, jika Anda telah bekerja di sebuah Perusahaan selama selama lebih dari 1 (satu) tahun, maka Anda sebagai pekerja berhak mendapatkan THR.

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap

Lantas, bagaimana cara menghitung THR karyawan tetap? Berikut ini adalah penjelasan dasar pemberian THR yang perlu dipahami. Besaran THR Keagamaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

  • Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, maka harus diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
  • Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka harus diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja x 1 (satu) bulan upah dibagi 12.

Contoh Perhitungan THR Karyawan Tetap

Biasanya, seorang karyawan baru dapat dikatakan sebagai karyawan tetap jika sudah bekerja paling tidak selama 12 bulan. Perhatikan contoh perhitungan THR karyawan tetap di bawah ini. 

Joko sudah tiga tahun bekerja di PT Abadi Jaya dengan gaji bersih per bulan sebesar Rp5 juta, tunjangan istri dan anak Rp1 juta, dan tunjangan transportasi Rp2 juta.

Mengetahui informasi tersebut dan mengikuti rumus yang telah dijelaskan sebelumnya, maka THR yang berhak didapatkan Joko adalah:

  • Gaji pokok: 5.000.000
  • Tunjangan tetap: 1.000.000
  • Tunjangan tidak tetap: 2.000.000
  • Upah per bulan: (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
  • Upah per bulan: (5.000.000 + 1.000.000)
  • Upah per bulan: Rp 6.000.000

THR = (12 x 6.000.000) : 12 = Rp 6.000.000

Jadi, THR yang berhak didapatkan oleh Joko dari PT Abadi Jaya adalah sebesar Rp 6 juta.

Seperti itulah cara menghitung THR karyawan tetap. Jika sudah menjadi karyawan tetap seharusnya Anda mendapat THR dengan jumlah berdasarkan rumus di atas. Apabila jumlah THR yang masuk rekening berkurang atau tidak sesuai segera lapor kepada HRD perusahaan kalian. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Menghitung THR Karyawan, Wajib Paham Sebab Idul Fitri 2021 Segera Tiba

Cara Menghitung THR Karyawan, Wajib Paham Sebab Idul Fitri 2021 Segera Tiba

News | Jum'at, 07 Mei 2021 | 12:52 WIB

THR Dicicil 8 Kali, Ribuan Buruh Pan Brothers Boyolali Demo

THR Dicicil 8 Kali, Ribuan Buruh Pan Brothers Boyolali Demo

Video | Kamis, 06 Mei 2021 | 08:00 WIB

Sambut Hari Raya Idulfitri, Ini 4 Tradisi Menjelang Lebaran

Sambut Hari Raya Idulfitri, Ini 4 Tradisi Menjelang Lebaran

Your Say | Rabu, 05 Mei 2021 | 18:37 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB