Passing Grade CPNS: Syarat Nilai TKP, TIU, TWK Lolos Seleksi

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 09 Mei 2021 | 13:40 WIB
Passing Grade CPNS: Syarat Nilai TKP, TIU, TWK Lolos Seleksi
Passing grade CPNS 2021 - Petugas memandu peserta melakukan proses login komputer ujian Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) di program penjaringan CPNS 2019 di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (30/9/2020). [ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko]

Suara.com - Passing Grade menjadi salah satu hal yang ditakuti peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2012. Pasalnya passing grade CPNS akan menjadi syarat utama lolos seleksi CPNS.

CPNS 2021 sendiri rencananya akan dilaksanakan pada bulan Mei 2021, dengan 1,3 juta lowongan dibuka. Terkait nilai passing grade CPNS 2021 apakah akan sama dengan penyelenggaraan CPNS sebelumnya, sampai saat ini belum ada konfirmasi.

Hanya saja, menurut Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN, Paryono ketentuan passing grade CPNS 2012 nantinya akan diatur kembali dalam Peraturan Menteri PANRB seperti penyelenggaraan sebelumnya

Sebagai gambaran, passing grade CPNS sebelumnya telah diatur dalam Permenpan Nomor 24 Tahun 2019:

“Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.”

Di mana, terdapat 3 nilai passing grade CPNS yang harus dipenuhi, meliputi:

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126
  • Tes Intelegensia Umum (TIU) 80
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65

Namun ketentuan passing grade ini berbeda dengan peserta CPNS berpredikat cum laude, penyandang disabilitas, dan putra-putri papua. Berikut ketentuannya pada rekrutmen CPNS 2019:

1. Lulusan berpredikat cum laude

  • Nilai kumulatif TKD minimal 271
  • TIU paling rendah 85.
  • Aturan ini juga berlaku bagi peserta CPNS lulusan luar negeri (diaspora)

2. Penyandang disabilitas

Baca Juga: Setelah Dua Tahun Menanti, Jember Dapat Jatah 4.305 Kuota CPNS Tahun Ini

  • Kumulatif TKD minimal 260
  • Nilai TIU paling rendah 70

3. Putra dan putri Papua

  • Kumulatif TKD minimal 260
  • TIU paling rendah 60

Perbedaan passing grade juga berlaku bagi CPNS tenaga kerja kesehatan dan profesi di kapal.

Berikut detailnya merujuk pada passing grade CPNS 2019

1. Passing grade CPNS TKD 271 dan TIU 80

Nilai minimal ini berlaku bagi peserta CPNS yang mendaftar formasi dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dan instruktur penerbang

2. Passing grade CPNS TKD 260 dan TIU 70

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI