MA Batalkan Aturan Seragam Sekolah, P2G Khawatir Intoleransi Meningkat

Senin, 10 Mei 2021 | 09:17 WIB
MA Batalkan Aturan Seragam Sekolah, P2G Khawatir Intoleransi Meningkat
Sebagai ILUSTRASI: Suasana sekolah tatap muka di SMAN 21 Makassar, Jumat 9 April 2021 / [SuaraSulsel.id / Humas Pemprov Sulsel]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang lebih tinggi itu antara lain Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yulius dengan dua hakim anggota yakni Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.

Lalu, Pasal 1 angka 1 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI