Viral Uang 1.0, Ini Penjelasan Peruri

Chandra Iswinarno | Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 10 Mei 2021 | 19:03 WIB
Viral Uang 1.0, Ini Penjelasan Peruri
Uang specimen 1.0 yang viral karena dianggap program redenominasi rupiah sudah berjalan. [Tangkapan layar akun Instagram peruri.indonesia]

Suara.com - Uang 1.0 bergambar penari pendet muncul di media sosial melalui video Tik Tok beberapa saat yang lalu. Video tersebut menjadi viral dan membuat bingung masyarakat.

Dengan viralnya video tersebut membuat anggapan adanya redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang. 

Menanggapi hal tersebut, Perum Percetakan Uang RI (Peruri) membantah adanya redenominasi. Uang dengan nilai 1.0 itu adalah House Note atau uang specimen.

Seperti dikutip dari akun instagram perusahaan @peruri.indonesia, House Note (uang specimen) yang diterbitkan oleh Peruri adalah bukan Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran. 

"Peruri menerbitkan House Note/uang specimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk/uang yang diproduksi oleh Peruri," kata Manajemen Peruri dalam unggahan akun istagram perusahaan. 

Adapun,   Berdasarkan UU Mata Uang No.7 Tahun 2011 disebutkan bahwa uang NKRI adalah Rupiah dengan memiliki ciri paling sedikit memuat: 

  1. Gambar lambang negara "Garuda Pancasila."
  2. Frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia."
  3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya.
  4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.
  5. Nomor seri pecahan.
  6. Teks "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai..." 

Dengan adanya ciri-ciri Rupiah di atas, maka House Note tidak memuat ciri-ciri yang disebutkan tersebut. 

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengedaran Uang BI Marlison Hakim mengatakan uang pecahan 1.0 tersebut merupakan uang pecahan dalam rangka uji cetak yang dilakukan Perum Peruri.

"Gambar uang dalam video tersebut merupakan uang dalam rangka uji cetak di Perum Peruri, sehingga hanya untuk kepentingan internal Peruri," kata Marlinson di Jakarta, Minggu (9/5/2021).

Menurut dia, sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, yang memiliki wewenang untuk mencetak dan mengedarkan uang rupiah hanya BI.

"BI merupakan satu-satunyanya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mencetak dan mengedarkan uang rupiah yang sah di wilayah NKRI," katanya.

Dia juga menegaskan bahwa BI tidak pernah mengeluarkan dan mengedarkan uang spesimen Perum Peruri seperti dalam video yang viral.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uang 1.0 Penari Pendet Viral, Ini Klarifikasi Bank Indonesia

Uang 1.0 Penari Pendet Viral, Ini Klarifikasi Bank Indonesia

Kaltim | Senin, 10 Mei 2021 | 14:56 WIB

Viral di TikTok Uang 1.0 Penari Pendet, Ini Penjelasan BI

Viral di TikTok Uang 1.0 Penari Pendet, Ini Penjelasan BI

Bisnis | Minggu, 09 Mei 2021 | 15:40 WIB

Ada Uang Koin 100 Ribu, Beredar di Media Sosial Ternyata Hoaks

Ada Uang Koin 100 Ribu, Beredar di Media Sosial Ternyata Hoaks

Sulsel | Sabtu, 01 Mei 2021 | 14:45 WIB

Terkini

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:00 WIB

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:27 WIB