Kereta tersebut khusus melayani penumpang khusus non mudik dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Adapun perjalanan non mudik itu yakni perjalanan dinas atau bekerja, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan.
Semua keperluan non mudik itu harus melengkapi syarat membawa surat izin tertulis yakni surat izin keluar masuk (SIKM) dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.
Selain itu, melengkapi surat tugas apabila perjalanan dinas.