Sebut SK Firli Cs Janggal, Novel: Tujuannya Apa Tak Boleh Tangani Perkara?

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 12 Mei 2021 | 11:23 WIB
Sebut SK Firli Cs Janggal, Novel: Tujuannya Apa Tak Boleh Tangani Perkara?
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/2).

Suara.com - Novel Baswedan merasa janggal dengan keputusan pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri Cs terkait penarikan tugas 75 pegawai KPK setelah dinyatakan tidak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) lewat tes wawasan kebangsaan atau TWK.

Terkait keputusan itu, Novel menganggap Firli Cs sama sekali tak menghargai atas perjuangan 75 pegawai KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Novel juga menganggap dirinya dan 74 pegawai KPK seperti dimusuhi di negerinya sendiri terkait tindakan penonaktifan yang dianggap aneh itu. 

"Apa enggak aneh, perjuangan anti korupsi seperti dimusuhi di negeri sendiri, justru dihormati di Internasional," ungkap Novel dikutip melalui akun Twitternya, Rabu (12/5/2021).

Padahal diketahui Novel pernah mendapatkan penghargaan antikorupsi Internasional tahun 2020 dari Perdana International Anti-Corruption Champion Foundation (PIACCF). Acara itu digelar di Malaysia. Sekitar Februari 2020. Novel diundang langsung oleh founder PIACCF, Dato Muhammad Salim Sundar.

Maka itu, Novel sangat mempertanyakan apa tujuan Firli Cs dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 75 pegawai KPK yang tak lulus ASN untuk serahkan tugasnya kepada masing-masing atasan.

"Maksudnya, tujuannya apa tidak boleh menangani perkara, itu sebenarnya tidak ada korelasi tuh," kata dia.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Sedangkan untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Namun, pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menyebut 75 pegawainya yang tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara bukan dinonaktifkan, tetapi diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung.

baca juga

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Ali Fikri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Novel dan 74 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Komisi III: Jangan Diberhentikan!

Novel dan 74 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Komisi III: Jangan Diberhentikan!

News | Rabu, 12 Mei 2021 | 10:25 WIB

Polemik 75 Pegawai KPK, Faisal Basri: Rezim Secara Moral Sudah Bangkrut

Polemik 75 Pegawai KPK, Faisal Basri: Rezim Secara Moral Sudah Bangkrut

News | Rabu, 12 Mei 2021 | 08:06 WIB

Novel: TWK Dipakai Singkirkan Pegawai KPK, Beberapa Tangani Kasus Besar

Novel: TWK Dipakai Singkirkan Pegawai KPK, Beberapa Tangani Kasus Besar

Hits | Rabu, 12 Mei 2021 | 07:36 WIB

Fadli Zon Desak SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Ditinjau Ulang

Fadli Zon Desak SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Ditinjau Ulang

Bekaci | Rabu, 12 Mei 2021 | 07:20 WIB

Terkini

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 23:37 WIB

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:44 WIB

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:41 WIB

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:22 WIB

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:43 WIB

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:24 WIB

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:10 WIB

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:04 WIB

×