Sebut SK Firli Cs Janggal, Novel: Tujuannya Apa Tak Boleh Tangani Perkara?

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 12 Mei 2021 | 11:23 WIB
Sebut SK Firli Cs Janggal, Novel: Tujuannya Apa Tak Boleh Tangani Perkara?
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/2).

Suara.com - Novel Baswedan merasa janggal dengan keputusan pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri Cs terkait penarikan tugas 75 pegawai KPK setelah dinyatakan tidak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) lewat tes wawasan kebangsaan atau TWK.

Terkait keputusan itu, Novel menganggap Firli Cs sama sekali tak menghargai atas perjuangan 75 pegawai KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Novel juga menganggap dirinya dan 74 pegawai KPK seperti dimusuhi di negerinya sendiri terkait tindakan penonaktifan yang dianggap aneh itu. 

"Apa enggak aneh, perjuangan anti korupsi seperti dimusuhi di negeri sendiri, justru dihormati di Internasional," ungkap Novel dikutip melalui akun Twitternya, Rabu (12/5/2021).

Padahal diketahui Novel pernah mendapatkan penghargaan antikorupsi Internasional tahun 2020 dari Perdana International Anti-Corruption Champion Foundation (PIACCF). Acara itu digelar di Malaysia. Sekitar Februari 2020. Novel diundang langsung oleh founder PIACCF, Dato Muhammad Salim Sundar.

Maka itu, Novel sangat mempertanyakan apa tujuan Firli Cs dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 75 pegawai KPK yang tak lulus ASN untuk serahkan tugasnya kepada masing-masing atasan.

"Maksudnya, tujuannya apa tidak boleh menangani perkara, itu sebenarnya tidak ada korelasi tuh," kata dia.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Sedangkan untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Namun, pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menyebut 75 pegawainya yang tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara bukan dinonaktifkan, tetapi diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Ali Fikri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Novel dan 74 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Komisi III: Jangan Diberhentikan!

Novel dan 74 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Komisi III: Jangan Diberhentikan!

News | Rabu, 12 Mei 2021 | 10:25 WIB

Polemik 75 Pegawai KPK, Faisal Basri: Rezim Secara Moral Sudah Bangkrut

Polemik 75 Pegawai KPK, Faisal Basri: Rezim Secara Moral Sudah Bangkrut

News | Rabu, 12 Mei 2021 | 08:06 WIB

Novel: TWK Dipakai Singkirkan Pegawai KPK, Beberapa Tangani Kasus Besar

Novel: TWK Dipakai Singkirkan Pegawai KPK, Beberapa Tangani Kasus Besar

Hits | Rabu, 12 Mei 2021 | 07:36 WIB

Fadli Zon Desak SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Ditinjau Ulang

Fadli Zon Desak SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Ditinjau Ulang

Bekaci | Rabu, 12 Mei 2021 | 07:20 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB