Namun saat diminta petugas, pemudik tak bisa menunjukkan bukti dan surat antigen kepada petugas.
"Alasannya ada yang menengok keluarga sakit, dan mendampingi istri lahiran," ucap Suhar.
Suhar menyebut alasan tersebut bisa lolos jika pemudik memenuhi kriteria yakni membawa surat antigen dan bukti -bukti atau surat yang menguatkan.
"Kalau misalnya dia mau lahiran minimal ada KK, surat dari rumah sakit, rapid antigen. Kalau ada yang meninggal harus ada hubungan dekat," katanya.
Ia berharap masyarakat mengikuti kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Tujuan kita hanya untuk membuat mereka juga tetep sehat, keluarga di kampung juga sehat," katanya.