Wapres Ma'ruf Amin dan Istri Salat Id Terbatas di Rumah Dinas

Kamis, 13 Mei 2021 | 09:19 WIB
Wapres Ma'ruf Amin dan Istri Salat Id Terbatas di Rumah Dinas
Wapres Ma'ruf Amin gelar salat id terbatas di rumah dinas, Kamis (13/5/2021). (Dokumentasi KIP-Setwapres)

Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin melaksanakan salat Idul Fitri di kediaman dinasnya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (13/5/2021).

Karena masih pandemi Covid-19, Ma'ruf hanya bisa salat Id bersama ajudan dan perangkatnya secara terbatas.

Salat dimulai pada pukul 07.00 WIB dengan tetap menaati protokol kesehatan secara ketat. Ma'ruf didampingi oleh istri, Wury Ma'ruf Amin salat dengan dipimpin oleh khatib Ustaz Abdul Muiz Ali.

Dalam khutbahnya yang bertemakan Makna Idul Fitri dan Potensi Zakat dalam Islam, Ustaz Abdul menyampaikan kalau zakat merupakan bentuk ibadah yang memiliki dimensi kemanusiaan, sosial, dan ekonomi yang berfungsi meminimalisasi kesenjangan sosial.

Membayar atau menunaikan zakat dapat membersihkan harta yang dimiliki, menyucikan jiwa dari rasa tamak dan keserakahan, serta menjadi pembantu fakir miskin untuk melanjutkan kehidupan mereka," kata Ustaz Abdul.

Lebih lanjut, Ustaz Abdul mengajak untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas ketakwaan kepada Allah SWT sebagai ilmu yang bermanfaat di akhirat kelak.

"Marilah kita berusaha untuk selalu meningkatkan kualitas dan kuantitas ketakwaan kita kepada Allah SWT dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh larangan-Nya," jelasnya.

Setelah melaksanakan salat Id, Ma'ruf langsung menikmati hidangan khas hari raya yang telah disediakan dan dilanjutkan dengan halal bihalal secara virtual dengan keluarga inti dan kerabat terdekat.

Meskipun harus berjauhan terpisah jarak, Ma'ruf tetap merasakan kehangatan Idul Fitri melalui silaturahmi virtual yang dilakukan.

Baca Juga: Salat Id di Masjid Al Azhar Tetap Jalankan Protokol Kesehatan

Karena masih di tengah pandemi Covid-19, Ma'ruf kembali tidak menggelar kegiatan open house. Itu sejalan dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, yaitu SE Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI