Boleh Membatalkan Puasa dengan Atau Tanpa Udzur
Puasa Syawal boleh dibatalkan baik karena suatu Udzur syar'i maupun tanpa Udzur. Hal ini seperti dijelaskan oleh Syaik Aziz bin Baz.
"Jika puasa tersebut adalah sunah, maka boleh membatalkannya, tidak wajib menyempurnakannya. Ia boleh membatalkannya secara mutlak. Namun, yang lebih utama adalah tidak membatalkannya kecuali karena sebab yang syar'i, semisal karena panas yang terik, atau badan yang lemas, atau ada orang yang mengundang ke pernikahan, atau hal-hal yang memaksa untuk membatalkan puasa lainnya, maka tidak mengapa."
Kontributor : Yulia Kartika Dewi