Sidang Rizieq, Ahli: Orang Langgar Kerumunan Tak Boleh Kena Sanksi Double

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 17 Mei 2021 | 15:21 WIB
Sidang Rizieq, Ahli: Orang Langgar Kerumunan Tak Boleh Kena Sanksi Double
Penampakan para saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus swab Rizieq di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ahli Hukum Kesehatan dari Universitas Gajah Mada (UGM), M Luthfi Hakim, menilai bahwa seseorang tidak bisa dipidana lagi atau dikenai sanksi double bila dalam kasus kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan sudah dikenai saksi denda.

Hal itu disampaikan Luthfi ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Awalnya salah satu kuasa hukum Rizieq dalam persidangan bertanya kepada Luthfi sebagai saksi ahli terkait dengan adanya seseorang yang menggelar acara halal bi halal namun justru menimbulkan kerumunan.

Kemudian orang yang ciptakan kerumunan itu didatangi otoritas pemerintah setempat untuk memberikan hukuman sanksi denda.

"Apakah menurut ahli penyelesaian pembayaran sanksi administrasi itu masih bisa kena pidana lagi?," tanya kuasa hukum Rizieq.

Luthfi kemudian memberikan respons. Ia menilai seseorang yang sudah dikenakan sanksi denda administrasi tidak bisa dikenakan lagi sanksi pidana. Menurutnya, sanksi denda sudah lebih dari cukup.

"Tidak bisa, karena apa? Karena sanksi (administrasi) itu merupakan sudah hukuman yang sudah memulihkan jadi sudah memulihkan suatu situasi masyarakat pada kondisi semula," jawab Luthfi.

Luthfi lantas menyebut jika seseorang sudah dikenakan sanksi denda kemudian diganjar sanksi pidana maka hal itu tidak dibenarkan.

"Jadi kalau dikenakan sanksi lagi maka dia memperoleh double sanksi dan itu tidak dibenarkan dalam pemidanaan," tuturnya.

baca juga

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sebelumnya dirinya juga sudah dikenakan sanksi denda administrasi oleh Pemprov DKI sebesar Rp50 juta.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Libur Lebaran Usai, Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Siang Ini

Libur Lebaran Usai, Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Siang Ini

News | Senin, 17 Mei 2021 | 12:42 WIB

Ahok Pernah Covid, Refly Harun Bandingkan Habib Rizieq dan Anies Baswedan

Ahok Pernah Covid, Refly Harun Bandingkan Habib Rizieq dan Anies Baswedan

News | Minggu, 16 Mei 2021 | 20:52 WIB

Idul Fitri di Tahanan, Rizieq Shihab Belum Dijenguk Keluarga

Idul Fitri di Tahanan, Rizieq Shihab Belum Dijenguk Keluarga

News | Kamis, 13 Mei 2021 | 16:36 WIB

Habib Rizieq Shihab Sholat Id di Rutan, Buntut Tak Diberi Penangguhan

Habib Rizieq Shihab Sholat Id di Rutan, Buntut Tak Diberi Penangguhan

Lampung | Kamis, 13 Mei 2021 | 13:32 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×