Perpanjang SKCK: Cara, Dokumen yang Perlu Disiapkan

Dany Garjito

Rabu, 19 Mei 2021 | 08:16 WIB
Perpanjang SKCK: Cara, Dokumen yang Perlu Disiapkan
Perpanjang SKCK: Cara, Dokumen yang Perlu Disiapkan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sebuah surat yang dikeluarkan oleh satuan kepolisian atas tidak adanya catatan kriminal yang ada miliki, umumnya anda akan diminati SKCK saat akan mendaftarkan diri pada sebuah perusahaan.

Perlu anda ketahui bahwa SKCK memiliki masa berlaku dalam jangka waktu tertentu, masa berlakunya selama 6 bulan. Apabila SKCK anda sudah lebih dari 6 bulan maka anda diharuskan untuk membuat ulang ataupun memperpanjang SKCK.

Berikut adalah ulasan yang akan membahas cara memperpanjang SKCK

Dokumen untuk Memperpanjang SKCK

Petugas melayani pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor pelayanan SKCK Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Perpanjang SKCK: Cara, Dokumen yang Perlu Disiapkan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Berikut adalah beberapa dokumen yang harus anda lengkapi untuk melakukan perpanjangan SKCK:

  1. Membawa Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir
  2. Surat Pengantar dari Kelurahan
  3. Membawa surat
  4. KTP asli dan fotokopi KTP
  5. Fotokopi Ijazah Terakhir
  6. Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi kartu keluarga
  7. Fotokopi KTP atau SIM aktif
  8. Fotokopi akte kelahiran
  9. Fotokopi identitas lain bagi anda yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  10. Pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang berwarna merah, memakai pakaian yang sopan dan tampak muka

Perlu anda perhatikan untuk melakukan perpanjangan SKCK pastikan bahwa SKCK anda yang telah mati tidak lebih dari satu tahun, karena SKCK yang sudah mati lebih dari satu tahun tidak dapat diperpanjang. Artinya anda diharuskan untuk membuat SKCK baru.

Cara Memperpanjang SKCK

Untuk memperpanjang SKCK anda diharuskan untuk datang secara langsung ke kantor Polsek atau Polres terdekat di daerah anda, untuk memperpanjang SKCK bisa mengikuti alur di bawah:

  1. Mendatangi Polres Terdekat
    Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah dengan cara mendatangi Polres terdekat lalu menuju bagian pelayanan SKCK dengan berkas yang sudah lengkap
  2. Isi Formulir
    Langkah kedua yang harus anda lakukan adalah mengisi formulir perpanjangan SKCK, setelah itu anda bisa menunggu sampai berkas anda dinyatakan sudah lengkap
  3. Membayar Biaya Administrasi
    Langkah terakhir adalah dengan membayarkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi, bagi WNI akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000.
  4. Ambil SKCK Baru
    Setelah anda selesai menyelesaikan pembayaran administrasi tunggu sampai bagian loket memanggil giliran anda, setelah nama anda diumumkan maka anda bisa langsung mendatangi loket untuk mengambil SKCK anda yang sudah diperpanjang.

Fungsi SKCK

baca juga
  1. Persyaratan untuk melamar pekerjaan pada instansi pemerintah maupun swasta
  2. Syarat melamar CPNS
  3. Syarat pembuatan visa
  4. Syarat pencalonan diri sebagai kepala desa, anggota DPRD dan kepada daerah
  5. Syarat Menikah
  6. Kepemilikan Senjata api

Di atas adalah informasi yang mengulas tentang tata cara memperpanjang SKCK, semoga dapat memberikan wawasan baru sekaligus referensi bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan SKCK.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rakyat Jelata Dicekik SKCK, Pejabat Tersangka Malah Dilantik Daring

Rakyat Jelata Dicekik SKCK, Pejabat Tersangka Malah Dilantik Daring

Your Say | Selasa, 02 Juni 2026 | 18:16 WIB

Bikin SKCK Bayar Berapa? Cek Biaya Resmi Terbaru dan Syarat Lengkapnya di Sini!

Bikin SKCK Bayar Berapa? Cek Biaya Resmi Terbaru dan Syarat Lengkapnya di Sini!

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:16 WIB

Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Biayanya

Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Biayanya

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 16:14 WIB

58 Layanan Masyarakat Diusulkan Dicoret dari Keterlibatan Polri, Ada Pembuatan SIM Hingga SKCK

58 Layanan Masyarakat Diusulkan Dicoret dari Keterlibatan Polri, Ada Pembuatan SIM Hingga SKCK

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 18:11 WIB

SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya

SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya

Your Say | Rabu, 17 September 2025 | 12:29 WIB

Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar

Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar

Lifestyle | Selasa, 16 September 2025 | 16:41 WIB

Jurus Sat-set Bikin SKCK Online: Gak Perlu Lagi Antre di Kantor Polisi!

Jurus Sat-set Bikin SKCK Online: Gak Perlu Lagi Antre di Kantor Polisi!

Your Say | Selasa, 16 September 2025 | 11:20 WIB

Cara Perpanjang SKCK Online Tanpa Ribet, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Cara Perpanjang SKCK Online Tanpa Ribet, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 16:57 WIB

Perpanjang SKCK 2025 Online dan Offiline: Cara Terbaru dan Syarat Dokumen

Perpanjang SKCK 2025 Online dan Offiline: Cara Terbaru dan Syarat Dokumen

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 16:44 WIB

Batas Syarat SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025, BKN Beri Update Terkini

Batas Syarat SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025, BKN Beri Update Terkini

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 11:56 WIB

Terkini

JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda

JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:32 WIB

Sudah 59 Nyawa Melayang! Komnas HAM Tagih Janji Pemerintah Urus 100 Ribu Pengungsi Papua

Sudah 59 Nyawa Melayang! Komnas HAM Tagih Janji Pemerintah Urus 100 Ribu Pengungsi Papua

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:29 WIB

Ironi Menteng: Kawasan Elite Jantung Jakarta Paling Banyak Butuh Toren Air Gratis

Ironi Menteng: Kawasan Elite Jantung Jakarta Paling Banyak Butuh Toren Air Gratis

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:10 WIB

Ngeri! Selain Rakit Bom, Pelajar MAN 3 Padang Juga Simpan Panah dan Pisau di Sekolah

Ngeri! Selain Rakit Bom, Pelajar MAN 3 Padang Juga Simpan Panah dan Pisau di Sekolah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:54 WIB

Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!

Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:18 WIB

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:02 WIB

EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA

EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:18 WIB

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:08 WIB

Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa

Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:02 WIB

Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi

Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:00 WIB

×