Akibat perbuatannya, Panca ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Berlanjut dengan proses penahanan di Rutan Polresta Mataram, Kadek Adi mengatakan bahwa penyidik reskrim kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Panca.