Rizieq Selesai Bacakan Pledoi, Hakim Lanjutkan Sidang ke Agenda Replik

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 20 Mei 2021 | 18:46 WIB
Rizieq Selesai Bacakan Pledoi, Hakim Lanjutkan Sidang ke Agenda Replik
Habib Rizieq membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). (Foto: bidik layar video)

Suara.com - Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan (Pledoi) Habib Rizieq Shihab, atas kasus kerumunan Megamendung.

Awalnya jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan sudah siap dengan tanggapan atas Pledoi yang sudah dibacakan Rizieq sebagai terdakwa dan penasehat hukumnya.

"Terhadap pleidoi dalam kasus Megamendung ini kami sudah mempersiapkan diri untuk menanggapi, mengajukan replik tertulis," kata salah satu jaksa dalam persidangan.

Kemudian ketua majelis hakim Suparman Nyompa yang memimpin jalannya persidangan bertanya kepada jaksa kapan repliknya bakal diajukan.

"Kapan diajukan?," tanya majelis hakim.

"Hari ini dengan ketentuan 10 menit," timpal jaksa.

Atas dasar itu, majelis hakim kemudian memutuskan agar sidang dilanjutkan dengan agenda replik digelar pada Kamis sore ini. Namun, hakim menskors sidang terlebih dahulu untuk jeda ibadah salat magrib.

Sejumlah hal disampaikan Rizieq dalam pledoinya, hal-hal yang menjadi pokok dalam nota pembelaannya tersebut yakni meminta majelis hakim memvonis bebas dirinya secara murni dalam seluruh tuntutan jaksa.

Rizieq dalam pledoinya, menilai kalau dakwaan pasal Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan. Pasalnya ia mengklaim semua terjadi secara spontan.

"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq dalam persidangan.

Ia menyebut, tak satu pun unsur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang terpenuhi, sehingga harus dibatalkan demi hukum.

Termasuk dakwaan kedua dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Selain itu menurut Saksi Ahli Teori Pidana DR Abdul Choir Ramadhan bahwa Pasal 216 ayat (1) KUHP tidak ada relevansinya dengan penyelengaraan PSBB dan prokes, karena tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB dan prokes, sehingga Penerapan Pasal tersebut tidak tepat," tuturnya.

Untuk itu, atas sejumlah pasal yang didakwakan kepadanya dianggap tak relevan sehingga tak ada unsur pidana terpenuhi. Ia pun meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan secara murni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Habib Rizieq Dipantau Drone BIN dan Kendaraan Misterius

Cerita Habib Rizieq Dipantau Drone BIN dan Kendaraan Misterius

Riau | Kamis, 20 Mei 2021 | 16:48 WIB

Rizieq Sindir Aksi Pangdam Jaya Copot Baliho FPI: Tak Punya Nyali ke Papua!

Rizieq Sindir Aksi Pangdam Jaya Copot Baliho FPI: Tak Punya Nyali ke Papua!

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 15:57 WIB

Rizieq Pakai Syal Palestina di Ruang Sidang: Dukung Kemerdekaan Dari Zionis

Rizieq Pakai Syal Palestina di Ruang Sidang: Dukung Kemerdekaan Dari Zionis

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 15:28 WIB

Bacakan Pledoi, Rizieq Minta Dibebaskan Secara Murni dari Kasus Megamendung

Bacakan Pledoi, Rizieq Minta Dibebaskan Secara Murni dari Kasus Megamendung

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 14:34 WIB

Sebut Indonesia Medan Juang, Habib Rizieq Menangis di Persidangan

Sebut Indonesia Medan Juang, Habib Rizieq Menangis di Persidangan

Kalbar | Kamis, 20 Mei 2021 | 14:30 WIB

Terkini

Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat

Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:48 WIB

Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari

Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:36 WIB

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB