Suara.com - Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan (Pledoi) Habib Rizieq Shihab, atas kasus kerumunan Megamendung.
Awalnya jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan sudah siap dengan tanggapan atas Pledoi yang sudah dibacakan Rizieq sebagai terdakwa dan penasehat hukumnya.
"Terhadap pleidoi dalam kasus Megamendung ini kami sudah mempersiapkan diri untuk menanggapi, mengajukan replik tertulis," kata salah satu jaksa dalam persidangan.
Kemudian ketua majelis hakim Suparman Nyompa yang memimpin jalannya persidangan bertanya kepada jaksa kapan repliknya bakal diajukan.
"Kapan diajukan?," tanya majelis hakim.
"Hari ini dengan ketentuan 10 menit," timpal jaksa.
Atas dasar itu, majelis hakim kemudian memutuskan agar sidang dilanjutkan dengan agenda replik digelar pada Kamis sore ini. Namun, hakim menskors sidang terlebih dahulu untuk jeda ibadah salat magrib.
Sejumlah hal disampaikan Rizieq dalam pledoinya, hal-hal yang menjadi pokok dalam nota pembelaannya tersebut yakni meminta majelis hakim memvonis bebas dirinya secara murni dalam seluruh tuntutan jaksa.
Rizieq dalam pledoinya, menilai kalau dakwaan pasal Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan. Pasalnya ia mengklaim semua terjadi secara spontan.
Baca Juga: Rizieq Sindir Aksi Pangdam Jaya Copot Baliho FPI: Tak Punya Nyali ke Papua!
"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq dalam persidangan.