- PT Waskita Karya membubarkan anak usahanya, PT Waskita Bali Mandara, melalui RUPSLB pada 26 Agustus 2026.
- Pembubaran dilakukan karena perusahaan tersebut berstatus tidak aktif serta menindaklanjuti instruksi dari Danantara Indonesia.
- Langkah restrukturisasi ini bertujuan memperkuat fokus Waskita Karya untuk kembali menjalankan bisnis sebagai kontraktor murni.
Suara.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) merombak struktur bisnis setelah diminta Danantara Indonesia untuk kembali ke bisnis kontruksi.
Salah satunya, Waskita Karya membubarkan dan melikuidasi salah satu anak usaha yang berstatus dormant, PT Waskita Bali Mandara (WBM).
Pembubaran dan likuidasi WBM telah diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 Agustus 2026.
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, sejak tanggal tersebut status badan hukum WBM berubah menjadi 'Dalam Likuidasi'. Seluruh surat-menyurat dan dokumen resmi WBM juga wajib mencantumkan status tersebut.
![Jalan Tol Bali Mandara di Bali [djkn.kemenkeu.go.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/22/76357-jalan-tol-bali-mandara.jpg)
Dalam proses likuidasi, perseroan menunjuk Allan May Nasution yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur WBM sebagai likuidator.
Saat ini, proses untuk memperoleh Surat Pemberitahuan Pembubaran Perseroan Terbatas WBM masih berlangsung di Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Notaris Zulkifli Harahap, S.H.
Plt Sekretaris Perusahaan Waskita Karya Shastia Hadiarti mengatakan pembubaran WBM berkaitan dengan status perusahaan yang sudah tidak menjalankan kegiatan usaha atau dormant.
"Pembubaran dan Likuidasi ini dilakukan sehubungan dengan status perusahaan (WBM) yang bersifat dormant serta adanya arahan/instruksi dari PT Danantara Aset Management berdasarkan surat No. SR.039/DI-DAM/DO/2026 tanggal 2 Maret 2026 yang mana WBM tercantum eksplisit sebagai entitas dormant yang wajib dilakukan penatausahaan pada tahun 2026 ini," ujar Shastia seperti dikutip, Kamis (27/8/2026).
WBM sendiri merupakan anak perusahaan PT Waskita Toll Road (WTR). Sementara WTR merupakan anak perusahaan Waskita Karya dengan kepemilikan sebesar 92,53 persen. Adapun WTR memiliki 75 persen saham WBM.
Pembubaran WBM menjadi bagian dari langkah Waskita dalam merestrukturisasi dan mentransformasi bisnis perseroan. Langkah tersebut juga diarahkan untuk memperkuat fokus Waskita pada bisnis inti sebagai kontraktor murni.
"Aksi korporasi ini menjadi bagian penting dari strategi restrukturisasi dan transformasi bisnis Perseroan serta semakin memperkuat strategi Perseroan untuk kembali ke bisnis inti atau core business sebagai kontraktor murni," pungkasnya.