Tugas BPUPKI

Rifan Aditya

Jum'at, 21 Mei 2021 | 13:57 WIB
Tugas BPUPKI
Tugas BPUPKI - Sejarah Pembentukan BPUPKI - Sidang Resmi Pertama "Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI (Arsip Nasional Republik Indonesia/Wikimedia Commons)

Suara.com - BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia adalah organisasi awal yang ikut berperan dalam upaya kemerdekaan Indonesia. Lalu apa tugas BPUPKI?

Secara ringkas, tugas BPUPKI adalah sebagai berikut. 

  1. Membahas dan menyusun dasar negara Indonesia.
  2. Membentuk panitia kecil untuk mengumpulkan gagasan dan konsep dasar negara dari anggota.
  3. Membentuk reses dalam satu bulan.
  4. Membuat Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
  5. Membantu Panitia Sembilan bersama panitia kecil.

Sejarah Terbentuknya BPUPKI

BPUPKI ini pertama kali dibentuk pada 1 Maret 1946 tetapi baru diresmikan pada 29 April 1945. BPUPKI didirikan dengan tujuan mempelajari dan menyelidiki segala hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan, seperti ekonomi, politik, dan tata pemerintahan Indonesia.

Pihak yang membentuk lembaga ini justru pemerintah Jepang. Anggota yang mengemban tugas BPUPKI tetap tokoh-tokoh pejuang kemerdekaan Indonesia. Kala itu Jepang sedang menghimpun dukungan untuk melawan sekutu. Termasuk dengan cara memikat hati rakyat Indonesia melalui BPUPKI.

Dalam Bahasa Jepang, BPUPKI disebut sebagai Dokuritsu Junbi Cosakai. Anggota BPUPKI berjumlah 67 orang yang terdiri dari 60 orang Indonesia dan 7 orang Jepang. Lembaga ini dipimpin oleh KRT Radjiman Wedyodiningrat, Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio bertugas sebagai wakil.

Di luar anggota inti BPUPKI, juga dibentuk sebuah Badan Tata Usaha yang beranggotakan 60 orang. Badan tersebut dipimpin oleh Raden Pandji Soeroso dengan wakil Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda Toyohiko ( dari pihak Jepang). 

Sidang BPUPKI

BPUPKI melaksanakan sidang pertamanya pada 29 Mei 1945 yang membahas asas negara. Mohammad Yamin menyampaikan 5 asas yakni, peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan dan kesejahteraan rakyat.

baca juga

Pada sidang kedua tanggal 31 Mei 1945, Dr Soepomo mengemukakan 5 asas yakni, persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir batin, musyawarah dan keadilan rakyat. 

Pada sidang 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan 5 asas yang kini disebut Pancasila. Tanggal tersebut akhirnya diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Pada 10 hingga 17 Juli 1945, BPUPKI melakukan sidang untuk membahas rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), bentuk negara, wilayah negara dan kewarganegaraan Indonesia

BPUPKI tidak lama menjalankan tugasnya. Pada 7 Agustus 1945, Jepang akhirnya membubarkan lembaga ini. Alasannya, karena tugas dan tujuannya telah tercapai. Kemudian membentuk PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Panitia ini dalam bahasa Jepang dipanggil dengan nama Dokuritsu Junbi inkai. PPKI memiliki anggota berjumlah 21 orang. Panitia ini diketuai oleh Soekarno. Sejak saat itulah, upaya untuk memproklamasikan kemerdekaan menjadi semakin gencar.

Demikian penjelasan tentang tugas BPUPKI sebagai organisasi awal yang menginisiasi upaya kemerdekaan bangsa Indonesia. 

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Anggota BPUPKI dan Tugasnya

Daftar Anggota BPUPKI dan Tugasnya

News | Kamis, 17 Desember 2020 | 12:56 WIB

Sejarah Pembentukan BPUPKI

Sejarah Pembentukan BPUPKI

News | Rabu, 09 Desember 2020 | 13:02 WIB

Sejarah Rumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional

Sejarah Rumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional

News | Jum'at, 04 Desember 2020 | 22:38 WIB

Siapa Anggota Panitia Sembilan Bentukan BPUPKI? Ini Tugas Mereka

Siapa Anggota Panitia Sembilan Bentukan BPUPKI? Ini Tugas Mereka

News | Rabu, 02 Desember 2020 | 19:23 WIB

Terkini

Viral Gunungan Sampah di Cakung Barat, Kelurahan Kerahkan Petugas dan Tutup TPS Liar

Viral Gunungan Sampah di Cakung Barat, Kelurahan Kerahkan Petugas dan Tutup TPS Liar

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:26 WIB

Habiburokhman: HUT ke-80 Harus Jadi Momentum Polri Perkuat Kepercayaan Rakyat

Habiburokhman: HUT ke-80 Harus Jadi Momentum Polri Perkuat Kepercayaan Rakyat

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:24 WIB

Pasar Baru Bakal Dijadikan Myeongdong Versi Jakarta

Pasar Baru Bakal Dijadikan Myeongdong Versi Jakarta

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:20 WIB

Gelombang Panas Eropa Makin Mematikan: Krisis Kesehatan Hingga Ancam Ketahanan Energi Nasional

Gelombang Panas Eropa Makin Mematikan: Krisis Kesehatan Hingga Ancam Ketahanan Energi Nasional

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:07 WIB

Prabowo: Kita Butuh Kritik, Tapi Jangan Biarkan Demokrasi Dibajak Pemilik Modal!

Prabowo: Kita Butuh Kritik, Tapi Jangan Biarkan Demokrasi Dibajak Pemilik Modal!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:03 WIB

Pramono Ultimatum Plaza Senayan dan Senayan City: Bangun Akses Penghubung atau Pajaknya Dinaikkan

Pramono Ultimatum Plaza Senayan dan Senayan City: Bangun Akses Penghubung atau Pajaknya Dinaikkan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:57 WIB

Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik

Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:50 WIB

Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik

Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:46 WIB

Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar

Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:27 WIB

Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya

Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:06 WIB

×