Wajib Tahu! Begini Seragam Tes CPNS yang Harus Dipakai

Rendy Adrikni Sadikin

Sabtu, 22 Mei 2021 | 06:04 WIB
Wajib Tahu! Begini Seragam Tes CPNS yang Harus Dipakai
Lifter Indonesia, Eko Yuli Irawan (keempat dari kanan di barisan depan), tampak duduk bersebelahan dengan pebulutangkis ganda campuran Indonesia, Tontowi Ahmad, saat mengikuti tes ujian CPNS di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cawang, Jakarta, Rabu (28/11/2018). [Twitter@imam_nahrawi]

Suara.com - Tidak dapat dipungkiri, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memang sangat ketat, mulai dari tingkat soal yang cukup sulit, banyaknya jumlah pendaftar, dokumen yang beragam, hingga munculnya ketentuan aturan tambahan. Jadi, kalau kamu ingin mendaftar CPNS 2021, aturan yang diberlakukan mulai dari proses seleksi hingga seleksi berlangsung wajib diikuti.

Pastikan kamu mencari tahu terlebih dahulu terkait syarat wajib yang ditetapkan. Jangan sampai kamu gugur pada saat penentuan syarat awal pendaftaran, misalnya karena melanggar batas usia, keterlibatan dengan partai politik, dan lain sebagainya.

Setelah itu, kamu bisa meneruskan ke proses selanjutnya, yaitu mengumpulkan dokumen pendaftaran untuk seleksi administrasi. Karena tidak ada proses tanya-jawab ataupun wawancara pada tahap paling awal ini, maka kamu bisa memaksimalkan kelengkapan dokumen dan memeriksanya sebelum melakukan submit.

Selama dokumen yang kamu kirimkan lengkap dan sesuai dengan syarat, maka peluang lolos pada tahap ini juga akan besar.

Tahap selanjutnya yang juga penting untuk dipersiapkan dengan matang adalah tes SKD dan tes SKB. Peserta CPNS akan diminta mengerjakan soal SKD di lokasi pilihannya, dan apabila peserta dapat melewati passing grade atau batas yang ditetapkan, maka peserta bisa menempuh seleksi tes SKB.

Bekal untuk berhasil melalui kedua tes tersebut tentu saja pengetahuan dan kesiapan belajar. Namun, ada hal yang tidak kalah pentingnya agar kamu diizinkan mengikuti tes SKD dan SKB, yaitu penggunaan baju atau seragam tes CPNS.

ATURAN SERAGAM TES CPNS

Saat menjalani tes CPNS, baik saat tes SKD maupun saat tes SKB, terdapat aturan penggunaan baju untuk para peserta.

Seragam peserta CPNS laki-laki

baca juga
  1. Kemeja berwarna putih polos (dimasukkan ke dalam celana)
  2. Celana bahan warna hitam, hindari menggunakan celana ketat
  3. Menggunakan ikat pinggang berwarna hitam
  4. Sepatu pantofel dan kaos kaki warna senada
  5. Menata rambut dengan rapi.

Seragam peserta CPNS perempuan

  1. Kemeja berwarna putih polos (dimasukkan ke dalam celana atau rok)
  2. Celana atau rok bahan warna hitam di bawah lutut, dan hindari menggunakan rok mini atau celana ketat.
  3. Sepatu pantofel dan kaos kaki warna senada
  4. Untuk peserta perempuan yang menggunakan jilbab, sebaiknya gunakan jilbab berwarna hitam.
  5. Untuk peserta perempuan yang tidak menggunakan jilbab, maka rambut ditata rapi dan lebih baik jika diikat.

Syarat untuk mengikuti seleksi CPNS tidak hanya ditentukan dari kesiapan dokumen atau kesiapan ketika akan menjalani tes saja.

Namun ada aturan tertulis maupun tidak tertulis yang wajib dipatuhi oleh setiap peserta agar tidak mendapatkan sanksi. Salah satunya adalah terkait seragam tes CPNS seperti yang telah dijelaskan di atas.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Membuat SKCK Luar Domisili, Gampang dan Praktis

Cara Membuat SKCK Luar Domisili, Gampang dan Praktis

News | Jum'at, 21 Mei 2021 | 19:13 WIB

Yuk Intip Daftar Gaji PNS 2021 Terbaru, Ini Besarannya

Yuk Intip Daftar Gaji PNS 2021 Terbaru, Ini Besarannya

News | Jum'at, 21 Mei 2021 | 19:02 WIB

Contoh Surat Lamaran CPNS 2021, Ini yang Harus Ditulis

Contoh Surat Lamaran CPNS 2021, Ini yang Harus Ditulis

News | Jum'at, 21 Mei 2021 | 17:50 WIB

Info CPNS 2021 Terlengkap: Jadwal, Syarat, Formasi Pusat dan Daerah

Info CPNS 2021 Terlengkap: Jadwal, Syarat, Formasi Pusat dan Daerah

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 14:16 WIB

Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK Sumsel 29.937, Rincian Per Kabupaten/Kota

Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK Sumsel 29.937, Rincian Per Kabupaten/Kota

Sumsel | Kamis, 20 Mei 2021 | 08:53 WIB

Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK 2021 Sumsel 29.937, Berikut Cara Daftarnya

Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK 2021 Sumsel 29.937, Berikut Cara Daftarnya

Sumsel | Kamis, 20 Mei 2021 | 06:54 WIB

Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021: Kategori, Ketentuan Umum, dan Dokumen

Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021: Kategori, Ketentuan Umum, dan Dokumen

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 20:54 WIB

Terkini

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB