Array

Muncul Petisi Tutup PT TPL, Kembalikan Tanah ke Masyarakat Adat

Senin, 24 Mei 2021 | 12:47 WIB
Muncul Petisi Tutup PT TPL, Kembalikan Tanah ke Masyarakat Adat
Muncul petisi Tutup TP TPL, Kembalikan Tanah Adat pada Masyarakat Adat (Change.org).

Suara.com - Kehadiran PT Toba Pulp Lestari (TPL), dulu bernama PT Inti Indorayon Utama, di Tano Batak, Sumatera Utara, memunculkan polemik tak berkesudahan dengan masyarakat adat setempat.

Berkenaan dengan itu, muncul sebuah petisi di platform change.org agar PT TPL ditutup dan tanah adat di sana dikembalikan ke masyarakat adat.

Petisi tersebut dibuat oleh Koalisi Gerakan Tutup PT TPL , Sabtu (22/5/2021), dan telah mendapatkan ratusan tanda tangan.

Bukan tanpa alasan, petisi tersebut dibuat karena keberadaan PT TPL menyisakan duka mendalam bagi masyarakat adat di Tano Batak.

"Mimpi kesejahteraan rakyat dan kemajuan yang digaungkan oleh para pendukung perusahaan ini seperti mimpi buruk yang tak berkesudahan," tulis keterangan dalam petisi tersebut.

Muncul petisi Tutup TP TPL, Kembalikan Tanah Adat pada Masyarakat Adat (Change.org).
Muncul petisi Tutup TP TPL, Kembalikan Tanah Adat pada Masyarakat Adat (Change.org).

Berdasarkan narasi yang disiarkan, sejak awal kehadiran PT TPL, reaksi penolakan sudah muncul dari berbagai kalangan baik masyarakat, NGO, akademisi, tokoh gereja, maupun para pemerhati lingkungan hidup.

Pasalnya, kehadiran perusahaan tersebut akan berdampak buruk bagi ekosistem Danau Toba dan juga berpotensi menciptakan konflik agraria khususnya dengan masyarakat adat.

Diketahui perusahaan milik Sukanto Tanoto itu semula mendapatkan izin konsesi dari negara seluas 269.060 hektar berdasarkan SK No.493 KPTS-II/Tahun 1992. Setelah mengalami delapan kali revisi, SK terakhir yakni SK 307/Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020 menjadi 167.912 hektar.

"Fakta di lapangan wiayah konsesi bersinggungan dengan wilayah masyarakat adat. Klaim negara di wilayah adat dan pemberian izin konsesi kepada PT TPL menjadi akar konflik agraria yang berkepanjangan dan tidak terselesaikan hingga saat ini," terangnya.

Baca Juga: KPK Masa Bodoh ke Presiden Jokowi, Lakpesdam PBNU : Mau Ikuti Siapa Lagi?

PT TPL bermodal izin konsesi disebut merasa paling berhak dan memaksa masyarakat adat yang sudah menetap lama untuk pindah.

Mereka mendesak agar masyarakat adat menerima bahwa PT TPL yang berhak menguasai dan mengelola wilayah adat tersebut.

PT TPL dikabarkan kerap melakukan upaya-upaya penggusuran yang selalu melibatkan aparat dan instansi pemerintahan terkait.

Bahkan, baru saja terjadi, pada Selasa (18/5/2021), masyarakat Adat Natumingka mendapatkan tindakan kekerasan dan kriminalisasi. Akibat dari itu, 12 orang mendapatkan luka cukup serius.

Kekinian, ada sekitar 23 komunitas masyarakat ada tersebar di lima Kabupaten di Kawasan Danau Toba yang berkonflik dengan PT TPL. Total wilayah adat yang diklaim sepihak oleh T TPL sebagai konsesi perusahaan yakni sekitar 20.754 hektare.

Kehadiran PT TPL di wilayah adat menyebabkan masyarakat adat kehilangan keharmonisan relasi sosial dan terpisah dari kebiasaan sosial budayanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI