Oleh sebab itu, melalui petisi tersebut Bakumsu beminta Presiden Jokowi untuk menutup permanen perusahaan PT TPL tersebut.
"Presiden Joko Widodo harusnya menutup permanen perusahaan yang memiliki banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya," ujarnya.
Pasalnya, tidak hanya akan melukai masyarakat adat, konflik tersebut tidak akan menarik simpati wisatawan jika kearifan lokal hilang dan hanya dipenuhi industri di sekitaran kawasan Danau Toba.
Selain itu, kehadiran PT TPL juga sudah merusak harmoni sosial dan budaya di Tanah Batak. Sejak masih bersama Indorayon, perusahan itu kerap dinilai mengadu domba.
Adapun Koalisi Gerakan Tutup PT TPL memilik tuntutan antara lain:
- Pemerintah Pusat (KLHK) mencabut Izin PT. TPL
- Pemerintah Kabupaten Menerbitkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kawasan Danau Toba dan menerbitkan SK Penetapan Masyarakat Adat dan Wilayah Adatnya.
- Hentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi kepada masyarakat adat
- Pihak kepolisian memberikan perlindungan terhadap MA di kawasan Danau Toba, dan bersikap adil dalam menegakkan hukum serta menerapkan Standar HAM sebagaimana Perkap Kapolri No.8 tahun 2009.
Untuk memberikan petisi tersebut, klik DI SINI.