Novel Duga Firli Punya Kepentingan Dibalik Penonaktifan 75 Pegawai KPK

Bimo Aria Fundrika, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 25 Mei 2021 | 15:10 WIB
Novel Duga Firli Punya Kepentingan Dibalik Penonaktifan 75 Pegawai KPK
Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan pimpinan KPK ke Komnas HAM. (Antara)

Suara.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan menduga Ketua KPK Firli Bahuri memiliki kepentingan khusus terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Novel, ada dugaan penyelundupan norma dalam peraturan komisi, sehingga munculnya tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Justru dugaan saya adalah pak Firli Bahuri yang kemudian punya kepentingan khusus untuk memaksakan kehendak, dan kemudian ada dugaan penyelundupan norma dalam peraturan komisi, dan dibuat test-tes demikian," ujar Novel di Komnas HAM, Jakarta, Senin (24/5/2021).

Kata Novel, permasalahan yang terjadi bukan di lembaga manapun, namun permasalahan ada di Ketua KPK Firli Bahuri.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan para wakilnya mengumumkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan 1.351 pegawai, sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara, Rabu (5/5/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan para wakilnya mengumumkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan 1.351 pegawai, sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara, Rabu (5/5/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]

"Saya yakin ini bukan juga kepentingannya dari bukan Kemenpan atau apapun. Tapi kepentingannya adalah, ketika ada UU yang meminta adanya peralihan menjadi ASN, dan kemudian ditindaklanjuti dengan adanya PP yang semua itu tidak mensyaratkan adanya tes atau apapun," ucap dia.

Novel menegaskan kebijakan penonaktifan 75 pegawai KPK sudah dilaporkan ke instansi terkait termasuk ke Komnas HAM.

"Kami sudah laporkan ke banyak tempat, dan saya katakan sekali lagi masalahnya itu bukan di lembaga mana-mana, tapi ada di KPK, yaitu di pak Firli Bahuri sendiri," tutur dia.

Tak hanya itu, Novel menilai SK penonaktifan 75 pegawai KPK banyak cacat dan banyak permasalahan. 

Ia pun menyoroti arahan Presiden Joko Widodo kepada Firli untuk menindaklanjuti  nasib 75 pegawai KPK, namun tak dilaksanakan.

baca juga

"Jadi ketika SKnya sudah banyak cacat, banyak permasalahan dan kemudian sudah diberikan arahan bapak presiden sudah ada norma-norma yang sudah bapak presiden garisbawahi, tapi tetap tidak dilaksanakan dan ditaati, terus masalahnya seperti apa," kata Novel.

Novel merasa khawatir, jika pola-pola yang sifatnya salah dan juga tidak menjalankan arahan Presiden Jokowi, ia takut akan menjadi contoh yang buruk.

"Upaya-upaya yang tidak mentaati perintah presiden adalah hal yang berbahaya. Tentu saya katakan ini bukan dalam konteks kebaikan dan kebenaran, tapi dalam hal keburukan. Saya tentunya berharap hal tersebut tidak diperpanjang, tidak dibuat permasalahan oleh pak Firli sendiri, yang justru atas hal itu menghambat kerja upaya pemberantasan korupsi," tutur Novel.

Sebelumnya, Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan sejumlah pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menyambangi Komnas HAM untuk melaporkan oknum pimpinan KPK, Senin (24/5/2021).

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021).  ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Ia melaporkan ke Komnas HAM karena adanya tindakan sewenang-wenangan dan  pelanggaran HAM oleh oknum pimpinan KPK. 

"Bahwa ada tindakan semena-sema yang dilakukan dengan sedemikian rupa. Bagian yang kami laporkan, yang efek tindakan itu banyak pelanggaran ham yang terjadi," ujar Novel di Komnas HAM, Jakarta, Senin (24/5/2021).

Novel menggarisbawahi hal -hal yang dilaporkan kepada Komnas HAM yakni diantaranya berkaitan dengan privasi, seksualitas dan masalah beragama.

Kata Novel hal tersebut tak pantas dilakukan dan sangat berbahaya.

"Ada beberapa hal yang saya garis bawahi pertama, berhubungan dengan hal-hal yang menyerang kepada privasi, hal-hal yang bersifat seksual dan masalah beragama dan itu sangat tidak pantas dilakukan  dan berbahaya," ucap Novel. 

Presiden Jokowi pada pekan lalu (17/5/2021), menegaskan, tidak ada alasan 75 pegawai KPK dipecat karena tak lulus TWK.

"Hasil tes terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan. Baik terhadap individu maupun institusi. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes," ungkap Jokowi melalui keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).

Jokowi menyebut, 75 pegawai KPK termasuk penyidik senior Novel Baswedan masih memunyai peluang untuk memperbaiki meski tak lulus TWK.

'Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ungkap Jokowi

Jokowi mengakui bersependapat dengan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK No 30/2002.

Dalam UU itu disebutkan, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh dipersulit.

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai untuk diangkat menjadi ASN," tegas Jokowi.

Maka itu, Jokowi meminta kepada pihak-pihak pemangku kepentingan seperti lima pemimpin KPK yang diketuai Firli Bahuri, Kemenpan RB serta Badan Kepegawaian Negara dapat menindaklanjuti nasib 75 pegawai KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Novel Baswedan: Arahan Jokowi Soal Nasib 75 Pegawai KPK Tak Dijalankan

Novel Baswedan: Arahan Jokowi Soal Nasib 75 Pegawai KPK Tak Dijalankan

News | Senin, 24 Mei 2021 | 22:03 WIB

Soroti TWK KPK, Begini Isi Surat Koalisi Guru Besar Antikorupsi ke Jokowi

Soroti TWK KPK, Begini Isi Surat Koalisi Guru Besar Antikorupsi ke Jokowi

News | Senin, 24 Mei 2021 | 19:27 WIB

Novel Dkk Kirim Bukti Kejanggalan TWK, Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi

Novel Dkk Kirim Bukti Kejanggalan TWK, Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi

News | Senin, 24 Mei 2021 | 19:02 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB