Kasus Vaksin Ilegal di Sumut, Satgas Covid Minta Masyarakat Lebih Hati-hati

Selasa, 25 Mei 2021 | 17:22 WIB
Kasus Vaksin Ilegal di Sumut, Satgas Covid Minta Masyarakat Lebih Hati-hati
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto : Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Vaksin yang diperjualkan ilegal merupakan jenis Sinovac

Vaksin ini seharusnya diperuntukkan bagi Lapas Tanjung Gusta, yakni bagi tenaga dan warga binaan di lapas. Oknum tersebut malah menjual ke orang yang tidak berhak menerimanya.

“Vaksin yang diperjualbelikan adalah Sinovac dari Lapas Tanjung Gusta. Harusnya vaksin itu untuk warga binaan dan tenaga di Lapas, malah diperjualbelikan ke orang yang tidak berhak menerima,” kata Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kapolda Sumut, dilansir dari Terkini.id, media jaringan Suara.com.

3. Ditangkap 4 Tersangka

Dalam kasus tersebut, ditangkap empat orang tersangka yang telah melakukan penjualan vaksin ilegal, yaitu KS dokter Dinkes Sumut, SH merupakan ASN Dinkes Sumut, IW dokter di lapas Tanjung Gusta dan SW agen properti perumahan.

4. Pelaku ASN Terancam Dipecat

Dalam kasus tersebut Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi meminta para pelaku telah menjual vaksin mendapatkan sanksi, paling berat ialah pemecatan.

Selain itu Edy juga menayangkan dari perbuatan oknum tersebut, serta mengatakan bahwa sanksi pemecatan tersebut telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, yaitu menjual vaksin secara ilegal ke masyarakat yang tidak berhak untuk menerimanya.

Padahal sebelumnya Gubernur Edy telah membuat peraturan.

Baca Juga: Stok Melimpah tapi Sepi Pendaftar, Hong Kong Bakal Buang Jutaan Dosis Vaksin

“Vaksin diberikan Pemerintah untuk masyarakat agar dapat menekan kasus covid, malah diperjualbelikan. Pelaku harus dihukum berat,” ujar Edy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI